NPM, Jakarta – TPDI dan Perekat Nusantara mendesak Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan mengusut keputusan bebas Dr Elly Lasut. Putusan bebas dan upaya hukum yang ditempuh Kejari Manado dinilai mencurigakan.
Apalagi akhir-akhir ini Elly Lasut, Bupati Talaud periode 2019-2024 yang juga mantan Napi Korupsi, ramai menghiasi media lokal dan media mainstream.
Nama Elly Lasut kini disebut-sebut sebagai bakal calon Gubernur Sulawesi Utara tahun 2024 mendatang.
“Ramainya pemberitaan tentang Elly Lasut soal kesiapannya untuk maju menjadi cagub Sulawesi Utara 2024, seolah-olah diframing untuk menutup-nutupi jejak buruk masa lalu yang gagal membawa Kabupaten Talaud menjadi lebih baik,” kata Advokat TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus dan Erick S. Paat, dalam Jumpa Pers di Jakarta, Selasa (2/04/2024).
Akibat kejahatan korupsi yang terjadi di era Bupati Elly Lasut, kata Petrus, beberapa SKPD juga ikut melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut Petrus, jika dilihat rekam jejak korupsi yang terjadi di era kepemimpinan Elly Lasut sebagai Bupati Talaud pada periode sebelumnya, ternyata pernah dipenjara atas tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas Fiktif oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado dan kasus-kasus lain yang menanti untuk dilaporkan segera ke KPK atau Kejaksaan Agung atau Bareskrim Polri.
Pada beberapa pemberitaan Media, memberi kesan dan pesan bahwa Elly Lasut adalah korban dalam proses penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Manado dan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado hingga Mahkamah Agung RI dalam kasus korupsi GD-OTA Kabupaten Talaud 2007, senilai Rp.1.500.000.000,-.
Pemberitaan Media itu, dengan judul besar bahwa Bupati non aktif Elly Lasut, diputus bebas dalam kasus GD-OTA. Padahal, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado dan Putusan MA adalah Dakwaan dan Tuntutan JPU dinyatakan tidak dapat diterima.
“Karena itu JPU seharusnya buat Perlawanan ke Pengadilan Tinggi tetapi oleh JPU Kejaksaan Negeri Manado malah mengajukan kasasi ke MA,” tambah Erick Paat.
Lanjut Petrus, masyarakat Sulawesi Utara dicekoki berita yang memframing seolah-olah Elly Lasut diputus bebas murni, sehingga baik media lokal maupun media mainstream nasional turut memberitakan bahwa Bupati Elly Lasut divonis bebas sehingga memberi keuntungan elektoral.
“Anehnya, pernyataan vonis bebas ini muncul dari mulut Kajati Sulawesi Utara I Ketut Arthana yang mengaku kecewa atas putusan bebas terdakwa Elly Lasut mantan Napi,” terang Petrus.
Pernyataan ini seperti disebutkan Petrus seakan membela Terdakwa Elly Lasut yang dalam perkara korupsi GD-OTA bukanlah putusan bebas melainkan Surat Dakwaan dan Tuntutan Jaksa tidak diterima.
Anehnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara I Ketut Arthana ketika membuat pernyataan kecewa terhadap vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado atas Bupati Talaud nonaktif Elly Lasut, atas dakwaan menyelewengkan dana GD-OTA Kabupaten Talaud tahun 2007 senilai Rp 1,5 miliar itu, tanpa membaca putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado terlebih dahulu.
Padahal dampak pernyataan Kajati Sulawesi Utara itu sangat besar pengaruh negatifnya.
Karena itu, yang menjadi soal adalah apakah perintah Ketut Arthana, Kajati Sulawesi Utara pada Senin, tanggal 9 April 2012, bahwa pihaknya telah memerintahkan JPU Oi Kurnia Zega melakukan kasasi ke Mahkamah Agung?.
“Atau memang ini suatu konspirasi dan skenario untuk meloloskan dan memberi efek elektoral kepada Elly Lasut demi Pilkada berikutnya pada waktu itu,” ujarnya.
Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Megeri Manado juga dinilai aneh, karena Kasus GD-OTA diidentikan dengan kasus SPPD Fiktif, yang sebelumnya sudah memenjarakan Elly Lasut dengan penjara 7 tahun itu tidak ada hubungannya sama sekali.
“Karena itu, kasus ini akan membuat pencalonan Elly Lasut dalam Pilgub 2024 menjadi tambah ramai dan berimplikasi pada kepercayaan masyarakat Sulawesi Utara akan Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN di Sulawesi Utara yang selama ini sudah ditata dengan hasil yang baik oleh Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey,” bebernya.
“Kami akan melaporkan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado Maryana dkk ke Komisi Yudisial dan terhadap JPU dan Kajari Manado serta Kajati Sulawesi Utara ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan RI untuk diproses hukum,” tandasnya. (*/red)