Sulut  

Komit Pencegahan Gratifikasi, UPG KPU Sulut Gagas Program Preventif

Meidy Tinagon (kanan) memimpin rapat UPG KPU Sulut, Rabu (13/04). (ist)

NEW POSKO MANADO – Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) KPU Sulut komitmen terhadap integritas penyelenggara pemilu menyusul dibahasnya program preventif terhadap potensi terjadinya gratifikasi.

UPG KPU Sulut pun menggelar rapat pembahasan terkait program pengendalian gratifikasi di lingkungan KPU Sulut di Aula KPU, Rabu (13/04/2022).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon yang membuka secara resmi kegiatan rapat mengharapkan UPG KPU Sulut dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU dan Keputusan KPU Sulut tentang Penetapan UPG KPU Sulut.

“Saya berharap dalam rapat UPG ini, kita bisa menyusun beberapa program pencegahan gratifikasi sesuai tugas dan fungsi UPG dalam PKPU 15 Tahun 2015 dan Keputusan KPU Sulut Nomor 20 Tahun 2022 yang telah diubah dengan Keputusan Nomor 29 Tahun 2022,” ujar Tinangon kepada seluruh anggota UPG.

Tinangon menambahkan tugas dan fungsi UPG tersebut antara lain melaksanakan program dan kegiatan pencegahan gratifikasi tidak hanya di lingkungan KPU namun juga kepada PPK, PPS dan KPPS serta menerima, memeriksa dan melakukan verifikasi laporan penerimaan Gratifikasi.

Tugas lainnya, menurut Tinangon yang juga merupakan anggota pengarah UPG KPU Sulut adalah menyimpan, menginventarisasi, dan mendokumentasikan serta menetapkan tindak lanjut atas subjek pelaporan penerimaan Gratifikasi, menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi dari Jajaran KPU, PPK, PPS, dan KPPS kepada UPG KPU setiap menerima pelaporan penerimaan Gratifikasi, serta mengadministrasikan pelaporan dan/atau penyetoran Gratifikasi.

“UPG juga bertugas menyampaikan laporan berkala kepada UPG KPU tentang perkembangan/ rekapitulasi pelaporan penerimaan Gratifikasi dan/atau penyetoran Gratifikasi di Lingkungan KPU, PPK, PPS, dan KPPS,” jelasnya lagi.

Rapat yang berlangsung kondusif ini menghasilkan beberapa program yang akan dilaksanakan oleh UPG KPU Sulut. Sebagian besar program tersebut diarahkan pada langkah-langkah preventif supaya gratifikasi tidak terjadi.

Program-program yang dirumuskan dalam rapat tersebut, di antaranya sosialisasi terkait pengendalian gratifikasi di lingkungan KPU Sulut, penayangan konten-konten larangan gratifikasi di medsos, public campaign pencegahan gratifikasi, penyusunan SOP penanganan pengaduan, hingga penanganan pengaduan gratifikasi yang masuk melalui laman resmi KPU Sulut dan kotak pengaduan.

“Diharapkan program yang sudah dihasilkan melalui rapat ini dapat dilaksanakan dengan konsisten supaya pencegahan gratifikasi yang merupakan wujud adanya integritas, bisa berjalan dengan baik di lingkungan KPU,” ungkap Tinangon sekaligus sebagai closing statement menutup rapat Pengendalian Gratifikasi. (rud)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *