Sulut  

KPU Sulut Siapkan Pemetaan TPS Pemilu 2024

Rapat koordinasi KPU Sulawesi Utara terkait persiapan mensukseskan Pemilu 2024.

NPM, MANADO – Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) Sulawesi Utara mengupayakan berbagai persiapan untuk mensukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Rapat Koordinasi (Rakor) secara daring dilaksanakan guna melakukan Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) bersama 15 KPU Kabupaten/Kota, di Ruang Rapat Kantor KPU Sulut, Kamis (14/04/2022).

Kegiatan Rapat Koordinasi dibuka Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon.

Tinangon menyampaikan Rakor Pemetaan TPS yang dilakukan saat ini berdasar dari Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan jadi dasar inilah yang digunakan menyusun jumlah pemilih dalam satu TPS agar tidak salah dalam melakukan implementasi PKPU 6 Tahun 2021.

Selain itu, yang harus diperhatikan dalam melaksanakan kegiatan secara spesisfik dalam pemetaan TPS adalah mengetahui mekanisme prosedurnya sehingga kalau ada hal yang kurang dipahami segera disampaikan dalam rakor saat ini.

“Fokus dan koordinasi, inovasi dan kreatifitas perlu tapi harus dibatasi dengan kerangka hukum, memanfaatkan baik-baik untuk mengutamakan presepsi, merumuskan bersama dalam mengatasi kendala-kendala, serta operataor wajib berkoordinasi dengan kasub di masing masing Kab/Kota” ujar Tinangon.

Selanjutnya, Rakor dipimpin Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Lanny Ointu didampingi Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh.

Ada juga Kabag Perencanaan Data dan Informasi Winda Tulangow, Kasubbag Data Informasi Lani Alou, Kasubbag Perencanaan Jan Kumaunang beserta Staf Sekretariat KPU Sulut.

Ointu mengingatkan terkait potensi-potensi masalah yang berjalan pada saat pemetaan TPS agar dicek kembali lagi TPS yang dipisahkan dalam 1 Kartu Keluarga dan mengecek data ganda yang dari KPU RI.

“Kalau ada penambahan dan penurunan harap langsung di upload di sidalih online agar KPU RI dapat memantau langsung,” sebut Ointu.

Ia menegaskan bahwa operator harus proaktif kalau ada kendala agar dalam Pemilu 2024 semakin bagus.

“Jika ada operator yang kurang proaktif dan menjadi kendala dalam bekerja bisa dievaluasi untuk diganti,” tukasnya.

Selanjutnya Ardiles Mewoh selaku Ketua KPU Sulut dalam arahannya menyampaikan bahwa Peraturan KPU No. 6 Tahun 2021 di implementasikan, diperhatikan kewenangan tugas dan fungsi, dibaca dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar memiliki output yang jelas dalam pemilu 2024.

Adapun peserta rakor terdiri dari Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi , Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se- Sulut. (*/rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *