newposkomanado.id – Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), diingatkan agar tidak memanfaatkan momentum hari raya idul fitri untuk melakukan perbuatan-perbuatan koruptif. Hal ini ditegaskan Kepala Inspektorat, Hardiman Pasambuna.
Menurutnya, pihaknya menerima surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Dalam surat edaran nomor: 09 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua KPK, Firli Bahuri, tertuang beberapa poin berkaitan dengan pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.
“Surat edarannya sudah kami terima, dan telah ditindaklanjuti ke semua OPD. Diharapkan agar semua bisa mematuhi semua ketentuan dalam surat edaran itu,” katanya, Selasa (19/4).
Sesuai surat edaran tersebut, ia mengungkapkan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Gratifikasi tidak hanya dalam bentuk uang, tapi juga menerima pemberian dalam bentuk barang dan lainnya. Ini tidak boleh,” ujarnya. (rpm)