Rapat paripurna ini dalam rangka pembicaraan tingkat l penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban Pemerintah Kota Kotamobagu tahun 2021 dan pembicaraan tingkat ll penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda), tentang pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, pengelolaan sampah, perubahan atas perda nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan sangadi dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
4 Ranperda ini pun telah disetujui untuk dijadikan sebagai Peraturan daerah (Perda) oleh Fraksi Golkar, Demokrat, Hanura, PKB, Nasdem, dan PDIP.
Paripurna ini turut dihadiri wakil walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, Sekot, perwakilan Kapolres, Dandim dan kejaksaan, serta kepala SKPD dan undangan lainnya. (gry)













