NEW POSKO MANADO, MINSEL – Satuan Narkoba Polres Minahasa Selatan (Minsel) gelar razia Narkoba dan Obat terlarang di Lapas kelas III Amurang, Rabu (20/04/2022).
Sebelum digelarnya Razia tersebut, Satuan Narkoba Polres Minsel juga menggelar sosialisasi Penyalahgunaan Narkotika dan obat terlarang.
“Hari ini kami melakukan kegiatan di Lapas Kelas III Amurang, baik sosialisasi tentang penyalahgunaan Narkotika dan obat terlarang, juga kami langsung melakukan Razia Narkoba dan Obat terlarang disana,” jelas Kasat Narkoba Polres Minsel, AKP Verry A. Liwutang
Dalam Razia ini, Sat Narkoba tidak menemukan adanya barang terlarang yang dimaksud. Kendati demikian, beberapa barang yang dilarang pengunaannya di dalam lapas, ikut di Razia.
“Kami tidak menemukan adanya barang haram yang dimaksud. Namun kami berhasil menemukan beberapa barang milik warga binaan yang dilarang digunakan dalam lapas. Seperti Tali, Sendok Almunium, Handphone dan barang yang tentu tidak diperkenakan di dalam Lapas,” tambah Kasat.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas III Amurang Fentje Mamirahi menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut adalah bagian kolaborasi pihaknya dengan melibatkan anggota Polres Minsel didalamnya.
“Kegiatan ini penting menurut kami, meski sudah kami pastikan semua warga binaan aman dari narkoba dan obat terlarang selama dalam lapas, namun hal ini bagian dari edukasi kepada warga binaan lapas kelas III Amurang, tentang bahaya dan ancaman mengunakan barang haram tersebut,” ucap Kepala Lapas Amurang.
Diketahui warga binaan penghuni lapas kelas III Amurang sebanyak 255 penghuni. 254 diantaranya adalah pria dan 4 sisanya adalah wanita. (sid)