Newposkomanado.id – DPRD kabupaten Bolmong meminta perusahaan di daerah untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022 kepada karyawan.
Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani, menegaskan agar semua perusahaan di Bolmong segera membayar THR Idul Fitri kepada karyawan dan pekerja dengan tepat waktu.
“Saya harap perusahaan tepat waktu bayarkan hak karyawan dan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani, Minggu (24/04).
Ia mengatakan tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau tidak membayarkan THR karyawan pada tepat waktu.
Menurutnya, kondisi ekonomi yang saat ini mulai pulih dan membaik usai Pandemi Covid-19 mulai menurun.
“Ini sudah menjadi kewajiban perusahaan dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Sulhan.
Hal yang sama juga dikatakan legislator muda dari Farksi Nasdem, Febrianto Tangahu. dirinya mendorong pemerintah lewat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk membuat posko pengaduan pembayaran THR.
Hal ini agar karyawan yang merasa belum mendapatkan hak pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku bisa ada wadah untuk mengadukan keluhan.
“Kami juga nanti dengan komisi terkait untuk sama-sama mengawasi hal ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kadis Disnakertrans Deddy Mokodongan, saat dikonfirmasi mengatakan sesuai surat edaran Menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja buruh di perusahaan.
Kata dia, sesuai dengan ketentuan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
“Pembayaran THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih,” ujar Deddy.
Kemudian, Pekerja atau buruh mempunyai ikatan perjanjian kerja dengan pengusaha dengan waktu tidak tertentu dan waktu tertentu.
Selanjutnya besaran THR yang diberikan. Pertama, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.
Kedua, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja Satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, di berikan secara profesional sesuai dengan perhitungan dengan rumus masa kerja/12X1 bulan upah.
“Pengusaha wajib berikan THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran,” himbau Deddy.
Ia pun menambahkan telah membentuk posko Satuan tugas untuk mengantisipasi keluhan para pekerja atau buruh.
“Kami telah buka posko layanan pengaduan pekerja atau buruh yang haknya belum diberikan oleh pengusaha,” tandas Deddy.(vik)