Minsel  

Restorative Justice Kejari Minsel Bebaskan Tahanan Josua

Kejati Minsel
Kejati Minsel dan Tersangka dan Korban saling berminta maaf
Newposkomanado.id – Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan melaksanakan Restorative Justice (RJ), kepada tahanan Josua alias Dede, pelaku penganiayaan Pasal 351 Ayat 1 KUHP, untuk di bebaskan.
Pembebasan tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
Sesuai peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative
Justice dimana di dalam UU Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2021 telah diatur secara tegas mengenai kewenangan.
Kejaksaan dalam mediasi penal sebagai landasan restorative justice.
Kejaksaan RI tidak menolerir perbuatan jahat tetapi ada treatment yang lebih arif dan adil dalam proses penegakan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Minsel, Budi Hartono, menjelaskan terkait bebasnya tersangka Dede.
Pihaknya telah melaksanakan Penghentian Penuntutuan berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka Josua Dumat Alias Dede.
Dede melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP pidana.
“Perbuatan dan kesalahan tersangka dengan ikhlas dan lapang dada, telah di maafkan oleh pihak Korban Andrian Bataha, pada Senin 18 April 2022,” kata Budi Hartono.
Lanjut Budi, pihak Korban dalam hal ini juga masih ada hubungan keluarga dengan pihak tersangka.
Ia sudah melakukan permintaan maaf atas kesalahan dan perilaku yang tidak pantas dan tidak layak kepada korban.
Kejaksaan menggunakan hak opportunitas untuk tidak mengajukan penuntutan melalui pengadilan.
Namun menggunakan instrumen mediasi penal retorative justice dalam mengedepankan penegakkan hukum yang bermanfaat.
“Perkara pidana atas nama tersangka Josua Dumat alias Dede dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan,” jelas Budi.
Diketahui, Kronologis kejadian, pada Selasa tanggal 8 Februari 2022 sekitar jam 21.00 WITA bertempat di Desa Boyongpante Dua Jaga III Kec. Sinonsayang.
Berawal ketika saksi korban bersama dengan temannya selesai minum minuman keras di rumah, Jendra Bataha,
Selanjutnya bersama saksi korban dan temannya Marsel Manggalase hendak pulang ke rumah.
Namun ketika melintas di depan rumah kakak tersangka, saksi korban mengajak temannya Marcel (red) untuk mampir ke rumah itu.
Karena melihat tersangka Dede
sedang duduk di teras rumah kakak, tersangka bersama teman tersangka yang juga sedang minum minuman keras.
Kemudian saksi korban dan tersangka terlibat pembicaraan yang akhirnya saksi korban mengajak tersangka untuk minum minuman keras dirumah Jendra Bataha dan disetujui oleh tersangka.
Namun dalam perjalanan ke arah rumah Jendra Bataha, tersangka berbalik arah kembali ke rumah kakaknya, sehingga korban memaksa tersangka untuk tetap menuju rumah tersebut untuk diajak minum minuman keras.
Akan tetapi Tsl yang dalam keadaan mabuk berat tiba-tiba mendorong saksi korban sehingga saksi korban yang juga dalam keadaan mabuk berat membalas mendorong tersangka hingga terjatuh.
Kemudian tersangka berdiri dan memukul saksi korban menggunakan sebuah balok yang ada disitu dan mengenai bagian wajah saksi korban.(sid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *