NPM, MINSEL– Kejaksaan Negeri Amurang, telah menerima berkas tahap II Terdakwa JW alias Johan, atas perkara Tabrak Mati dijalan Trans Sulawesi, Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, beberapa bulan lalu.
Perkara tahap II ini, langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aldy Svh. SH. MH, yang telah diserahkan oleh Penyidik Kepolisian Resor Minsel.
Pelimpahan berkas terdakwa ini, disangkakan melanggar pasal 310 ayat 4. dan pasal 31p ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aldy Svh, SH. MH, setelah menerima berkas perkara terhadap Terdakwa JW, kami juga melakukan penahanan dan siap untuk disidangkan.
“Bahwa terhadap tersangka, Penuntut Umum melakukan Penahanan dan berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Aldy.
Perlu diketahui, Tsk Johan telah mengendarai Mobil Merk Wulling Cortez 1.5, Napol DB 1904 HB, melewati jalan trans sulawesi, Desa Tumpaan, dengan kecepatan sekitar 60-70 Km/ jam, ada pukul 4 Sore dan saat itu Hujan lebab. mengalami hilang kendali dikarenakan jalan licin sehingga mobil yang dikemudikan tsk melambung ke ruas kiri bahu jalan lalu menabrak 3 unit kendaraan sepeda motor yang sedang parkir dipinggir trotoar sebelah kiri. selanjutnya ia menabrak korban Ibu dan Anak, saat itu kedua korban sedang duduk didepan teras Salon Ramli Tumpaan.
Kemudian tsk Johan menabrak lagi 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Daihatsu Xenia model mini bus dengan Nomor Polisi DB 1147 BD warna putih hingga kendaraan terdakwa berhenti, posisi kedua korban berada dibawah kendaraan yang dikemudikan tsk. dan Kedua korban tersebut kemudian segera dibawa ke RS GMIM Kalooran Amurang.
Akibat kejadian tersebut korban Ibu mengalami luka terbuka namun korban anaknya meninggal dunia setelah dilakukan perawatan selama 6 hari di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou.(sid)