Dugaan Korupsi, Kejati Sulut Lakukan Penahanan Mantan SPV Bank Plat Merah

Tersangka saat berada di Kejati Sulut.

NPM, MANADO – Tim Penyidik Kejati Sulut melakukan Penahanan Tahap Penyidikan terhadap tersangka atas nama JAG alias Julius (33), Kamis, (23/5/2022).

Mantan SPV Bank BUMN Unit Ulu Siau ini ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-441/P.1.5/Fd.1/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Edy Birton SH MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH MH menjelaskan, tersangka diduga melakukan pemindahbukuan ke rekening pribadinya.

Kemudian ke rekening rekan dana Operasional Kantor Bank BUMN Unit Ulu Siau.

Selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. PT. Bank BUMN unit Ulu Siau.

Ini berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Negara sekitar Rp2.104.488.730 (dua milyar seratus empat juta empat ratus delapan puluh delapan tujuh ratus tiga puluh rupiah).

“Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) j.o Pasal 3 j.o Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” urai Rumampuk melalui rilisnya.

Menurutnya, tersangka kini ditahan karena diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

“Penahanan di Rutan Polda Sulut selama 20 hari sejak tanggal 23 Mei 2022 s/d 11 Juni 2022,” tandas mantan Kasi Intel Kejari Manado ini. (*/yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *