NPM, MINUT – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Minahasa Utara turun ke level 1.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Instruksi yang dikeluarkan Senin (23/5) menyebutkan, PPKM level 1 di Minut diberlakukan sejak Selasa 24 Mei hingga Senin 6 Juni.
Selain Minut, Kabupaten Minahasa, Kepulauan Talaud, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Kota Manado, Bitung dan Kotamobagu juga masuk level 1.
Hal ini mendapat respos positif Bupati Minut Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung.
Menurut Bupati, turunnya level ini merupakan bukti konsistensi pemerintah Kabupaten Minut dalam penanganan Covid-19.
“Ini merupakan bukti komitmen pemerintah yang gencar melakukan vaksinasi,” ujar Joune.
Bupati juga mengimbau masyarakat agar tetap menaati protokol kesehatan dalam setiap melakukan aktivitas.
“Jadi, meski sudah masuk di level 1, kita tak boleh lalai dalam menerapkan protokol kesehatan,” pinta Bupati. (rud)