NPM, KOTAMOBAGU – Polres Kotamobagu terus mendalami kasus Investasi Bodong berkedok jual beli arisan atau arisan online.
Hasil pengembangan kembali ditetapkan satu orang tersangka yakni seorang perempuan berinisial MM alias Eta.
Ia berperan sebagai reseller, warga Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Bolmong.
Sebelumnya Polres Kotamobagu menetapkan tiga tersangka yakni KM alias Kof warga Desa Pontodon, IM alias Ind dan AD alias Ari, warga Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara.
Hal ini berdasarkan Laporan Polisi nomor:LP/B/342/V/2022/SULUT/SPKT/RES-KTG, tanggal 30 Mei 2022 tentang dengan sengaja tanpa hak, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid mengatakan, kronologi kejadian berawal pada 11 April 2022.
Tersangka MM, sudah tergabung sebagai reseller dalam kegiatan arisan online yang diadakan perempuan inisial KM selaku owner atau penanggung jawab.
Dengan modus operandi tersangka MM mencari member atau nasabah untuk mengikuti arisan online dengan cara membuat group di aplikasi WhatsApp dengan nama jual beli ARISAN By ETA.
Melalui group tersebut, MM memposting arisan online yang terdapat angka dari owner, kemudian disebarkan kembali di group WhatsApp maupun aplikasi Facebook dan Instagram.
Kata Kapolres, MM sendiri sebagai reseller akan mendapat keuntungan dari para member yang bergabung kurang lebih Rp 500 ribu/member.
Keuntungan itu, dibayarkan langsung oleh owner kepada para reseller.
“Kerugian yang dialami sekarang kurang lebih 100 juta. Langkah kita ambil melakukan penyitaan terhadap barang bukti antara lain, screenshoot percakapan di aplikasi whatsapp, 1 lembar bukti transaksi keuangan atau print out dari bank, 1 lembar surat perjanjian pembelian arisan serta 1 unit handphone iphone 11 Promax,” kata Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid dalam konferensi pers, Selasa (31/5/2022).
Menurut Irham, tersangka dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Sub Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang R No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI No.11 tahun 2000 tentang Informasi dan transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 5: KUHP Unsur pasal.
“Dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong, dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” jelasnya. (gry)