Selain itu, Polres Kotamobagu juga telah menetapkan satu orang perempuan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial.
Hal itu disampaikan langsung Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid lewat konferensi pers, Senin (06/06).
Kapolres AKBP Irham Halid menjelaskan, jika jajaran Polres Kotamobagu melalui Satuan Reserse dan Kriminal berhasil menangkap dan mengungkap pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kotamobagu.
Menurut Kapolres, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang masuk, kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Polres Kotamobagu.
Alhasil, terduga pelaku yakni RRO alias Koko berhasil ditangkap tim Resmob Polres Kotamobagu.
Irham menegaskan, jika tersangka akan disangkakan pasan 362 KUHP, dengan unsur barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum dapat di pidana penjara paling lama 5 tahun.
Selain itu lanjut Irham Halid, Polres Kotamobagu juga telah menetapkan satu orang perempuan sebagai tersangka pencemaran nama baik melalui media sosial, yakni PDP alias Pemela.
Menurutnya, tercatat ada sekitar tiga laporan polisi yang ditujukan kepada PDP, terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalaui akun media sosial Facebook milik PDP.
“Untuk kasus pertama dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/301/V/2022/SULUT/SPKT/RES-KTG, Tanggal 16 Mei 2022, PDP dilaporkan oleh inisial VFM ke Polres Kotamobagu,” tambah Irham Halid.
Kasus kedua lanjutnya, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/126/III/2021/SULUT/SPKT/RES-KTG, Tanggal 29 Maret 2021. PDP telah dilaporkan oleh inisial CED ke Polres Kotamobagu dan juga laporan dari inisial DM dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/III/2022/SULUT/SPKT/RES-KTG/SEK-KTG Tanggal 8 Maret 2022.
Atas laporan terseburt, sebelumnya kata Irham Halid, sat Reskrim Polres Kotamobagu sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan ahli bahasa, pidana serta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak hanya itu, Polres Kotamobagu juga telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti. Seperti bukti screenshoot postingan akun facebook atas nama PDP alias Pamela.
“Berdasarkan laporan tersebut, PDP dikenakan Pasal 45 ayat (3) sub pasal 27 ayat (3) Undang – undang no 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas undang – undang RI.No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik atau 310 KUHP Pidana,” ungkapnya.
“PDP alias Pamela sudah kita layangkan surat panggilan. Tapi sampai saat ini belum juga hadir dalam pengilan. Kami juga sudah mencari keberadaan PDP diwilayah Polres Kotamobagu tapi PDP tidak ada. Jika tidak hadir dalam pangilan, keberadaan PDP akan kita cari tahu dan akan kita jemput langsung,” jelasnya. (Gry)