Pemda Diingatkan Percepat Terbitkan Perda Pelayanan PBG

Agus Fatoni (kiri) saat menerima Bupati Serdang di Kantor Pusat Kemendagri. (foto: Kemendagri)

NPM, JAKARTA – Dirjen Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni mendorong pemerintah daerah melakukan percepatan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Salah satu caranya yakni dengan menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pajak dan retribusi daerah.

Dalam konteks tersebut, pajak dan retribusi daerah diatur melalui layanan digital keuangan daerah Sistem Informasi Pengendalian Evaluasi dan Konsultasi Ranperda Pajak Daerah serta Retribusi Daerah (SISPENSI-PDRD).

“Kami mendorong Pemda melakukan percepatan, dalam menyampaikan dokumen persyaratan Evaluasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah secara online dan transparan,” ujar Fatoni di Gedung H Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Fatoni menjelaskan, Pemda di kabupaten/kota juga segera melaksanakan layanan PBG sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dengan membuat akun dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 973/1030/SJ.

“Pemda yang belum memiliki Perda mengenai Retribusi PBG. Namun, bila daerah tersebut telah mempunyai Perda cukup menggunakan fitur perhitungan otomatis dalam SIMBG,” ujarnya.

Fatoni mengatakan, penyusunan Perda tentang Retribusi PBG paling lambat ditetapkan pada 5 Januari 2024.

Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 187 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Template mengenai kebijakan tersebut telah disiapkan.

Dengan demikian, daerah dapat mengikuti dan menyusun Perda PBG sesuai dengan template yang sudah ada.

Untuk itu, daerah dapat menyampaikan kepada Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan gubernur untuk dilakukan evaluasi.

“Evaluasi bersama-sama dilakukan oleh Kemenkeu dan gubernur kemudian nanti akan diakselerasikan,” jelasnya.

Lebih lanjut Fatoni menjelaskan, Pemda yang telah menetapkan Perda terkait Retribusi PBG, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 347 PP Nomor 16 Tahun 2021 dapat melakukan pungutan retribusi PBG.

Kemudian, Pemda yang telah memiliki Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi IMB sampai dengan ditetapkannya Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.

Meski demikian, Fatoni menekankan, Pemda melakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah dari kepala daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Pemda segera melakukan percepatan pelayanan PBG melalui aplikasi SIMBG.

Hal ini penting dilakukan guna mendorong multiplier effect terutama pada sektor properti.

“Sebab, dengan upaya itu, akan terjadi penyerapan tenaga kerja dalam skala besar,” tuturnya. (don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *