NPM, MANADO – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali lagi me-merger 18 Sekolah Dasar (SD) di tahun 2022 ini.
Alasan menggabungkan sekolah karena memiliki jumlah peserta didik sangat sedikit, juga sarana-prasarananya (Sarpras) yang kurang memadai.
Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN-SM) Provinsi Sulut, Dr Tommy M Palapa mengatakan, langkah Pemkot Manado mengambil kebijakan tersebut sebaiknya melalui kajian yang komprehensif.
Di mana, harus ada kajian dengan melibatkan berbagai kelompok atau tim penilai secara objektif. Jangan hanya kepentingan kelompok tertentu ataupun ada unsur like and dislike.
“Jadi, banyak sekali faktor yang sebenarnya perlu dipertimbangkan,” kata Palapa, Selasa (14/06/2022).
Ditambahkannya lagi, tentu harus ada konsultasi ke kementerian supaya tidak ada aturan yang dilanggar.
“Tentu kebijakan yang diambil harus dipertimbangkan dengan baik, sehingga masyarakat juga dapat memahami,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Manado Dr Deysie Lumowa MPd melalui Kabid Pembinaan SD Triana Almas. STTP. MSi saat dikonfirmasi tak menampik.
“Semua sudah melalui kajian dan hal ini telah disampaikan ke Walikota Manado,” tukas kabid, Jumat pekan lalu.
Adapun beberapa pertimbangan hingga dilakukan penutupan sekolah-sekolah tersebut diantaranya adalah ketersediaan sarana dan prasarana di sekolah tersebut yang belum memadai.
“Ada dua atau tiga sekolah di lokasi yang sama, kami merger. Apalagi sekolah tersebut hanya punya halaman yang terbatas,” ujar kabid.
Selanjutnya, diperoleh kabar, langkah Pemkot Manado untuk melakukan merger dan penutupan SD negeri akan segera dituntaskan dalam waktu dekat.
Di mana, ada 33 sekolah yang di-merger menjadi 15 sekolah. Sedangkan 18 sekolah lainnya akan ditutup. (dio)
Berikut nama-nama sekolah yang di-merger dan ditutup di setiap kecamatan:
– Kecamatan Malalayang: SD Negeri 121 digabung dengan SD Negeri 21 Manado, SD Negeri 37 dan SD Negeri 70 digabung dengan SD Negeri 36 Manado.
– Kecamatan Tikala: SD Negeri 57 digabung dengan SD Negeri 09 Manado, SD Negeri 77 digabung dengan SD Negeri 76 Manado, SD Negeri 120 digabung dengan SD Negeri 02 Manado.
– Kecamatan Paal Dua : SD Negeri 54 digabung dengan SD Negeri 55 Manado, SD Negeri 89 digabung dengan SD Negeri 115 Manado.
– Kecamatan Wenang: SD Negeri 34 digabung dengan SD Negeri 125 Manado, SD Negeri 04 dan SD Negeri 15 digabung dengan SD Negeri 05 Manado.
– Kecamatan Wanea: SD Negeri 08 bergabung dengan SD Negeri 17 Manado.
– Kecamatan Tuminting : SD Negeri 119 bergabung dengan SD Negeri 28 Manado, SD Negeri 74 dan 114 bergabung dengan SD Negeri 49 Manado.
– Kecamatan Singkil: SD Negeri 13 bergabung dengan SD Negeri 01 Manado, SD Negeri 87 bergabung dengan SD Negeri 88 Manado.
– Kecamatan Bunaken Kepulauan: SD Inpres Bunaken bergabung dengan SD Negeri 01 Bunaken.