NPM, BOLMUT – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menyampaikan 11 rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahun 2022,
ke pihak legislativ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di sidang paripurna, Senin (20/6/2022), di ruang sidang DPRD, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang.
11 Ranperda ini disampaikan oleh Bupati Depri Pontoh pada sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Frangky Chendra.
Dikatakan Bupati, ada 8 ranperda eksekutif dan 3 ranperda inisiatif DPRD yang dibahas dalam pelaksanaan sidang paripurna yang turut dihadiri oleh Wakil bupati Amin Lasena dan Forkopimda Kabupaten.
Delapan ranperda ini kata Bupati, diantaranya, Ranperda pengelolaan peuangan daerah, pengelolaan barang milik daerah, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan,
penyertaan modal BUMD, pendirian BUMD Anugerah Nusantara Jaya, sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),
perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, dan retribusi pelayanan Tera / Tera ulang.
“Ranperda ini disampaikan dalam dokumen Ranperda beserta Naskah Akademik untuk dibahas menjadi produk hukum daerah yaitu Perda,” terang Bupati.
Selain itu ada 3 Ranperda inisiatif DPRD yaitu, penyelenggaraan kepemudaan, bantuan hukum untuk masyarakat miskin, serta perumahan dan pemukiman kumuh.
Sehingganya, terdapat sebelas Ranperda dibahas dalam rapat Paripurna ini yang merupakan kebijakan eksekutif bersama legislatif.
“Ini agar penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah memiliki kejelasan tujuan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” tutup Bupati yang akrab disapa Papa Adit ini. (feb)