Hukrim  

Terpidana Hendra Sohombing Diamankan Tim Tabur Kejati Sulut

Terpidana Hendra Sihombing bersama Tim Tabur Kejati Sulut.

NPM, MANADO — Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang di pimpin langsung oleh Asisten Intelijen Stanley Yos Bukara, S.H., M.H berhasil mengamankan terpidana  atas nama Hendra Sihombing, Kamis, (23/6/2022) sekitar pukul 15.30 WITA.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH dalam rilisnya menjeskan babwa Hendra Sihombing telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 869 K/Pid/2018 tanggal 12 September 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

“Terpidana Hendra Sihombing masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berdasarkan Surat Penetapan Pencarian Orang tanggal 22 Juni 2022”,terang Rumampuk.

Menurutnya, setelah menerima Surat Permohonan Bantuan Pengamanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjug Perak tanggal 22 Juni 2022, yang pada pokoknya memberikan informasi bahwa Terpidana Hendra Sihombing berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, maka Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mulai melakukan pencarian tentang keberadaan terpidana di Kota Manado.

Dijelaskannya  terpidana Hendra Sihombing di amankan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada saat terpidana sedang mengurus surat-surat tanah di kantor Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

“Pada saat di amankan Tim Tangkap Buronan (TABUR ) Kejati Sulut terlebih dahulu menjelaskan kepada Terpidana tentang perbuatan pidana yang di lakukan bersangkutan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 869 K/Pid/2018 dan Terpidana mengakuinya dan tidak melakukan perlawanan”,jelas Rumampuk.

Bahwa menurut fakta hukum yang terungkap dalam Persidangan perbuatan Terpidana telah melakukan penggelapan terhadap Uang Saksi Korban Handoko Mintojo Raharjo dengan cara mempergunakan uang Saksi Korban menyimpang dari tujuan dan sifat di berikannya sejumlah uang kepada Terpidana yaitu untuk pengurusan pembayaran tunggakan dan denda pajak bumi dan bangunan bukan untuk hal lainnya sehingga mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp.- 710.000.000 juta (tujuh ratus sepuluh juta rupiah).

“Selanjutnya Terpidana Hendra Sihombing dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk selanjutnya akan di terbangkan ke Surabaya untuk menjalani hukuman selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan”,tandas mantas Kasie Intel Kejari Manado ini.(*/yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *