NPM – Menanggapi nasib para Tenaga Harian Lepas (THL), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas BKPP bersama asisten l Pemkot Kotamobagu, Senin (27/06).
Ketua Komisi 1 Agus Suprijanta memimpin RDP yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kotamobagu.
Ketua Komisi l Agus Suprijanta mengatakan, RDP kali ini sebagi tindak lanjut surat dari MenpanRB, terkait status kepegawaian di lingkungan instansi pusat dan daerah.
“Kami sangat setuju dengan surat itu. Adanya surat itu, sehingga kami menggelar RDP dengan dinas terkait untuk kami minta klarifikasi dan masukan,” kata Agus.
Menurutnya, dalam surat dari MenpanRB pada tahun depan tidak lagi ada status THL. Hal itu pun kata dia,
ditindaklanjuti oleh DPRD dengan menggelar RDP dengan dinas terkait yang ada di Pemkot Kotamobagu.
“Kebijakan dari pemerintah pusat jika pada tahun depan tidak lagi ada THL, akan tetapi akan ditingkatkan ke P3K,” ujarnya.
Terkait hal itu, DPRD Kotamobagu berencana pada bulan depan akan mendatangi langsung MenpanRB.
“Tindak lanjut dari RDP ini, bulan depan kami DPRD bersama dinas terkait akan ke MenpanRB untuk mempertanyakan kembali,” jelasnya. (Gry)