NPM, MANADO – Dunia pendidikan di Sulawesi Utara kembali tercoreng. Seorang pendidik melakukan aksi tidak terpuji.
Dugaan ini dilakukan salah seorang oknum Kepala SMK Negeri di Kota Manado.
“Perilaku kepsek tersebut disinyalir merupakan bentuk pelecehan verbal yang dilakukan kepada salah satu siswi di sekolah”.
Diketahui, korban dikabarkan telah mendatangi Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulut untuk melaporkan kasus tersebut mengingat pelaku merupakan salah seorang ASN di lingkungan Dinas Dikda Sulut.
Pada kesempatan terpisah, pihak Dinas Dikda Sulut saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut membenarkan bahwa sudah ada laporan terkait kasus pelecehan verbal yang dilakukan oknum salah satu kepala SMK Negeri di Manado.
“Laporan sudah kami terima, disampaikan langsung peserta didik yang menjadi korban,” ungkap salah satu pejabat di Dinas Dikda Sulut yang meminta namanya tak dikorankan, Rabu (06/07).
Ia menambahkan bahwa kasus tersebut selanjutnya akan dilaporkan ke pimpinan untuk dilakukan pemeriksaan.
Terpisah, Kepala UPTD P3A Provinsi Sulut Marsel Silong SE menjelaskan bahwa saat ini sudah ada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Di mana, kasus-kasus pelecehan seksual sudah ada ancaman pidana, termasuk kasus pelecehan verbal dengan ancaman penjara 9 bulan.
“Jangan main-main dengan kasus pelecehan seksual, karena saat ini sudah ada sanksi pidana penjara dalam UU TPKS,” ungkap Marsel.
Pun sejumlah orangtua siswa khawatir dengan adanya perilaku oknum guru ataupun kepsek SMK Negeri yang melakukan pelecehan terhadap siswi di sekolah.
“Ini sangat memalukan, guru atau kepsek harusnya menjadi pengayom bagi orangtua serta para peserta didik di sekolah”.
Ini sangat merusak citra dunia pendidikan di Sulut yang secara susah payah coba dibangkitkan kembali oleh Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw,” tukas para orangtua.
Para orangtua mendesak agar oknum kepsek tersebut tak lagi dipercayakan sebagai kepsek di sekolah negeri atau dipindahkan ke sekolah lain sebagai guru biasa.
“Kepsek seperti itu tak perlu dipertahankan lagi, pemerintahan ODSK harus tegas untuk membuang kepsek itu agar tak mempermalukan dunia pendidikan di Sulut,” tukas para orangtua. (dio)