Gelar Rapat Perdana, Pansus Pengolahan Sampah Minta Masukan Stakeholder

KAJI: Ketua Pansus Fabian Kaloh saat memimpin rapat bersama sejumlah stakeholder. (Foto: Rudi Loho)

NPM, MANADO – Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional melakukan rapat perdana, Senin (11/7/2022) di ruang paripurna DPRD Sulut.

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Fabian Kaloh menghadirkan sejumlah stakeholder.

Fabian mengatakan, pengolahan sampah penting untuk dibuatkan payung hukum berupa peraturan daerah.

“Saat ini memang sudah ada MoU lima kabupaten kota yaitu Manado, Bitung, Tomohon, Minahasa Utara dan Minahasa Induk terkait lokasi pembuangan akhir di Ilo Ilo, Minahasa Utara tapi lokasi itu tetap bisa digunakan oleh semua daerah,” jelasnya.

Lanjut dijelaskannya, TPA menggunakan sistim sanitary landfill. Sistim ini memastikan tak ada sampah yang tersisa.

Bahkan jika memungkinkan, hasil pengolahan sampah itu bisa menghasilkan energi listrik.

Ditambahkannya, dalam perda itu secara teknis akan diatur mengenai sampah yang masuk di lokasi tersebut.

Sampah sudah harus dipilah mana sampah organik dan non organik. Demikian juga dengan sampah B3 yang tidak bisa dibuang di lokasi itu.

Fabian juga mendorong setiap kabupaten kota untuk membuat perda sendiri tentang pemilahan sampah.

“Sampah yang masuk harus dipilih di kabupaten kota. Kalau tidak dipilah akan ada retribusi lebih makanya setiap kabupaten kota harus punya perda tentang pemilahan sampah,” tandasnya. (rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *