NPM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan Penyusunan Naskah Kebijakan (Policy Brief) tentang Asimilasi Bagi Narapidana dan Anak Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan peserta seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan se – Indonesia.
Penyusunan itu pasca disahkannya Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang Pemasyarakatan, serta dalam rangka melaksanakan program prioritas nasional, piloting implementasi keadilan restorative tahun 2022.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara Kusnali berkesempatan mengikuti kegiatan ini, Kamis (14/07/2022).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), dan dibuka langsung Oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Heni Yuwono) serta dihadiri oleh Para Direktur juga para JFT Pembimbing Kemasyarakatan Utama.
Heni Yuwono mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan undang-undang pemasyarakatan yang telah disahkan oleh DPR RI pada Paripurna 07 Juli 2022.
“Ini menjadi peluang besar bagi Pemasyarakatan dalam mendukung pelaksanaan Restorative Justice,” ujarnya. (*/yud)