Polimdo Siapkan Aplikasi Pelaporan Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Kampus 

Direktur Politeknik Negeri Manado Dra Mareyke Alelo MBA (kiri) saat menjadi pembicara dalam FGD di SwissBell Hotel Maleosan Manado, (Kamis 21/7/2022). (foto: humas)

NPM, MANADO – Forum Grup Disccusion (FGD) Pembuatan SOP Penanganan Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Kampus digelar Politeknik Negeri Manado (Polimdo) di SwisBell Hotel Maleosan, Manado, Kamis (21/7/2022).

Polimdo menampilkan tiga pemateri dalam FGD tersebut. Diantaranya AKBP Paulus Palamba SE, Kasubdit 4 Polda Sulut dan dr Kartika Devi Tanos, Kadis DP3A Pemprov Sulut.

Dalam FGD tersebut dihadiri LSM Swara Parangpuan, Instansi Pemerintah Terkait, Polda Sulut dan National Consultant/GEDSI Expert.

ILO melalui GEDSI (Gender Equality Disability and Social Inclusion) membentuk Satgas untuk membuat standar penanganan bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di kampus Polimdo.

Direktur Polimdo Dra Mareyke Alelo MBA menyampaikan dengan adanya potensi terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual di kampus, maka akan dibuat sebuah aplikasi secara online.

“Kita sudah merancang sebuah aplikasi yang memungkinkan mahasiswa untuk melapor,” sebut Mareyke Alelo dalam FGD itu.

Pembuatan aplikasi, lanjut Direktur, jika ada ketakutan mahasiswa sebagai korban kekerasan seksual untuk melapor.

“Aplikasi dibuat jika mahasiswi takut untuk menghadap pimpinan. Jadi sarana aplikasi solusinya,” terang Direktur.

Pihak Polda Sulut pun merespon baik adanya kegiatan diskusi soal kekerasan seksual di kampus.

Kasubdit 4 Polda Sulut, AKBP Paulus Palamba SE mengatakan, dengan disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka pihak Polri bisa memberikan pemahaman.

“Kami beri pemahaman terhadap bentuk-bentuk kejahatan. Sebisanya kita beri pemahaman agar tidak terjadi di dunia kampus,” kata AKBP Paulus Palamba.

Oleh sebab itu, AKBP Paulus Palamba menambahkan bahwa aturan-aturan mengenai kekerasan seksual sudah ada, begitu juga menyangkut pidananya.

“Bilamana ada kejadian dan laporan-laporan kekerasan terhadap mahasiswa bisa kami tindaki,” terangnya.

Polda Sulut, lanjut dia, siap memberikan bantuan bilamana Polimdo lebih giat memberikan sosialisasi terhadap Undang-undang ini dari Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Pada prinsipnya kita siap bantu mensosialisasikan di kampus,” ujarnya. (don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *