NPM, TOMOHON – Tindak pidana yang berawal dari pesta minuman keras (Miras) kembali terjadi di Kota Tomohon, Minggu (31/7/2022) pagi.
Eliezer Pusung (19) warga Kelurahan Matani Satu, Tomohon Tengah, diduga dianiaya oleh ED (19), ST (24), dan HS (22) warga Walian Dua, Tomohon Selatan.
Eliezer yang berstatus mahasiswa diduga dianiaya oleh tiga pemuda tersebut, di acara pernikahan di Kelurahan Walian Dua, Tomohon Selatan.
Alhasil, terduga pelaku diamankan Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB 35) Polres Tomohon.
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK melalui Katim Anti Bandit Polres Tomohon, Aipda Yanny Watung menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari terduga pelaku ST bersama teman-temannya pesta Miras di acara pernikahan tersebut.
Kemudian korban Eliezer dan rekan-rekannya bergabung dengan kelompok ST untuk sama-sama mengkonsumsi Miras.
“Sekira pukul 05.00 Wita, korban yang sudah dalam pengaruh alkohol, tiba-tiba berteriak-teriak,” jelas Watung.
Melihat perilaku korban, lanjut Watung, terduga pelaku HS bersama ED dan ST langsung menganiaya korban secara bersama-sama.
“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami memar di bagian mata sebelah kiri, luka gores dahi kiri, bengkak di kepala bagian belakang dan wajah sebelah kiri,” beber Watung.
Mendapat laporan polisi, Timsus Anti Bandit bergegas mencari keberadaan tiga terduga pelaku.
“Mereka ditangkap di tempat berbeda dan dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Watung.(mhk)