Buron 10 Bulan, Terduga Pelaku Aniaya Dibekuk TEKAB 35

AMANKAN : Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB 35) Polres Tomohon (atas) berhasil meringkus terduga pelaku penganiayaan, Jumat (5/8/2022).

NPM, TOMOHON – Pelarian laki-laki berinisial AR (23) warga Kelurahan Matani Tiga, Tomohon Tengah, Kota Tomohon berakhir ditangan Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB 35) Polres Tomohon, Jumat (5/8/2022).

Ya, pria yang berprofesi sebagai tukang ini buron 10 bulan, usai diduga menganiaya pria lanjut usia, Johny Wowor (62) warga Matani Dua, pada 25 Oktober 2021.

Akibat perbuatan pelaku, Johny Wowor mengalami luka di kepala bagian belakang dan mendapat lima jahitan.

Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH melalui Kepala TEKAB 35, Aipda Yanny Watung menjelaskan, kejadian pada 25 Oktober malam tersebut, korban yang pulang rumah dan melintas tempat tinggal pelaku.

Saat itu korban mendengar ada keributan di rumah pelaku.

“Korban langsung mendekati pelaku AR. Namun tanpa sebab AR mengatakan akan membunuh semua warga Matani,” jelas Watung.

Tak terima perkataan pelaku, lanjut Watung, korban menanyakan maksud perkataan AR. Kemudian terjadi adu mulut antara korban dan pelaku.

“Tiba-tiba pelaku menendang korban dan mengena pada bagian kepala dan terjatuh ke sudut trotoar hingga mengakibatkan korban tidak sadarkan diri,” beber Watung.

Korban pun dibawa ke RS Gunung Maria untuk mendapat perawatan.

Lanjut Watung, pelaku AR pun esok harinya langsung melarikan diri ke Ratahan, Minahasa Tenggara hingga Januari 2022. Selanjutnya menuju ke Manokwari, Papua Barat sampai Juli 2022.

“Tim mendapat informasi bahwa pelaku AR berada di rumah istrinya di Kelurahan Paslaten Dua, Tomohon Timur dan bergerak ke lokasi. Terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Tomohon,” pungkas Watung.(mhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *