NPM, MANADO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mulai melakukan pendataan pegawai non-ASN di lingkup Pemprov Sulut.
Pendataan dilakukan melalui Rapat teknis terkait di Aula CJ Rantung, Rabu (10/8/2022).
Hal ini tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS DAN PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023, serta Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 Hal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey melalui Kepala BKD Sulut menyampaikan bahwa Pendataan Pegawai Non-ASN ini bukan merupakan bagian dari tahapan seleksi pengadaan CASN atau PPPK.
“Ini dimaksudkan untuk mendapatkan data eksisting jumlah dan kapasitas pegawai Non-ASN dalam rangka pemetaan dan penentuan kebijakan pemerintah terhadap Pegawai Non-ASN dan bagi yang memenuhi syarat akan diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS dan PPPK,” ungkap Clay.
Untuk menjamin data pegawai-Non ASN yang disampaikan valid, Pendataan Pegawai Non-ASN pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan dilaksanakan secara online melalui aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang selanjutnya proses pendataan tersebut dilakukan oleh masing-masing Unit Kerja/Perangkat Daerah tempat Pegawai Non-ASN bekerja.
Adapun waktu pelaksanaan pendataan dimulai dari tanggal 13 Agustus 2022 sampai dengan 22 Agustus 2022.
Data yang disampaikan akan diverifikasi, divalidasi dan diinput dalam aplikasi pendataan pegawai Non-ASN yang dibangun Badan Kepegawaian Negara oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara sebelum batas waktu yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 30 September 2022. (*/don)