NPM, TOMOHON – Praktik prostitusi online tak henti beroperasi di Kota Tomohon.
Padahal kepolisian sudah sekian kali mengungkap dan menangkap para pelaku yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.
Terbaru, pria inisial AT (20) warga Desa Sea, Minahasa diduga menganiaya pacarnya sendiri, perempuan inisial GR (19) warga Minahasa, di salah satu rumah kost di Kota Tomohon, pada Sabtu (6/8/2022).
AT pun diringkus Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB 35) Polres Tomohon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jumat (12/8/2022).
Informasi yang dihimpun, AT diduga menawarkan pacarnya GR melalui aplikasi Michat.
Kapolres Tomohon AKBP Arian Colibrito SIK MH melalui Kepala TEKAB 35 Polres Tomohon, Aipda Yanny Watung menjelaskan,
peristiwa berawal dari korban GR mendapat tamu pria hidung belang. Saat itu, pelaku AT melarang GR untuk melayani tamu yang sudah mengonsumsi minuman keras.
“Larangan AT tak diindahkan oleh pacarnya tersebut dan melayani tamu dengan bayaran 500 ribu Rupiah,” jelas Watung.
Selesai GR melayani konsumen, lanjut Watung, AT datang ke kamar dan memarahi GR. Keduanya pun adu mulut.
“Beberapa menit kemudian, AT langsung memukul kepala korban dengan tangan terkepal. Tak hanya itu, pelaku mencekik leher dan membenturkan kepala korban ke lantai, serta mengancam akan menggunting rambut GR,” beber Watung.
Dirinya menuturkan, perempuan GR pun langsung berteriak meminta pertolongan.
Beberapa saat kemudian, sejumlah teman korban melerai penganiayaan tersebut dan pelaku AT meninggalkan lokasi.
Berdasarakan LP/ 384/VIII/2022/SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulut, Team Anti Bandit TEKAB35 Polres Tomohon melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku AT.
Awalnya pelaku terdeteksi di salah satu hotel di Tomohon Utara.
“Saat tim bergerak ke lokasi, pelaku sudah tidak berada di hotel tersebut. Kemudian tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah kost yang ada di Matani, Tomohon Tengah dan berhasil meringkus pelaku AT dibalik tempat tidur,” tukas Polisi yang akrab dengan wartawan.
Ia menambahkan, pelaku AT sudah digiring ke Mapolres Tomohon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatan pelaku, perempuan GR mengalami bengkak memar dan sakit di bagian belakang kepala serta sakit di bagian leher akibat bekas cekikan,” pungkas Watung.(mhk)