Manado  

140 Napi Rutan Manado Terima Remisi, 1 Bebas

Sekot Manado, Mikler Lakat sebagai Inspektur Upacara Bendera peringatan detik-detik Proklamasih RI ke-77 di Lapangan Rutan Kelas IIA Manado, Rabu (17/8/2022).

NPM, MANADO – Sekretaris Kota Manado, Mikler Lakat bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam Upacara Bendera dalam peringatan detik-detik Proklamasih RI ke-77 di Lapangan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado, Rabu (17/8/2022).

Mikler Lakat yang didampingi Kepala Rutan Manado, Yusep Antonius secara simbolis menyerahkan SK Remisi Umum kepada perwakilan tiga Narapidana dari 140 WBP yang berhak menerima pengurangan masa tahanan.

Bahkan satu diantaranya langsung bebas di hari keramat buat seluruh bangsa Indonesia itu.

Di tengah cuaca yang bersahabat, Mikler Lakat dengan mengenakan pakaian adat juga membaca sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly dalam amanatnya.

Sekot Lakat juga menyerahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI kepada tiga petugas Rutan Manado atas pengabdiannya kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Dimana 2 orang berhasil mendapatkan penghargaan atas pengabdian selama 30 Tahun yaitu Suparmin dan Agus Sulaiman dan Silvana Badasi atas pengabdian selama 10 Tahun.

‘’Saya terkesan dengan pelaksanaan upacara karena berlangsung baik dan tentunya tidak lepas dari kesiapan dari Ka Rutan bersama jajarannya. Kami memberikan apresiasi dengan semua ini yang dikemas begitu baik,’’ ujar Sekot Mikler Lakat.

Dia berharap kepada Narapidana yang mendapat remisi di Hari Kemerdekaan ini untuk bisa berlaku baik, selama mereka menjalani masa sisa hukuman mereka.

Bertindak sebagai Komandan Upacara, Rico Wendur yang sehari-hari mengemban tugas sebagai Kepala Satuan Pengamanan Rutan Manado.

Turut hadir pula perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang ada di Manado.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Manado, Wahyono menjelaskan, total yang mendapat remisi 140 orang, Remisi Umum 1, 139 orang, Remisi Umum II, 1 orang.

Sementara Napi yang menerima remisi dengan kualifikasi pidana masing-masing, Narkoba 7 orang, Tipikor 1 orang, Trafficking 2 orang, Perlindungan Anak 50 orang, Pembunuhan 9 orang. (*/don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *