283 Napi Lapas Kelas II A Manado Dapat Remisi

Pj Sekdaprov Sulut Praseno Hadi menyerahkan remisi kepada para Napi di Lapas kelas II A Manado, Rabu (17/8/2022).

NPM, MANADO – Sebanyak 283 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manado mendapat remisi pada, Rabu (17/8/2022).

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey diwakili Pj Sekdaprov Sulut Praseno Hadi menyerahkan remisi sebagai bagian dari HUT Kemerdekaan RI ke-77.

Pj Sekdaprov secara simbolis menyerahkan SK pemberian remisi kepada 3 perwakilan warga binaan lapas, sambil disaksikan jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut.

Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukum, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana.

Selain menyerahkan SK remisi, Pj Sekdaprov juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut bahwa tema HUT RI ke-77 yaitu Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat

Makna tersendiri yang diartikan untuk menghadapi perubahan kondisi pandemi.

“Kemerdekaan bangsa Indonesia yang merupakan nikmat dan anugerah Tuhan yang Maha Kuasa wajib kita syukuri, termasuk oleh kita semua dan para warga binaan pemasyarakatan,” katanya.

Lanjut Sekdaprov, pemerintah memberi apresiasi dengan memberikan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana, bagi mereka yang menunjukan prestasi, dedikasi, disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif, dan administratif sebagaimana diatur dalam peraturan undang-undang.

Pj Sekdaprov menjelaskan bahwa bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-77, pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana di seluruh Indonesia terdiri dari remisi umum I 166.191 orang, dan remisi umum II 2.725 orang.

Sebagai informasi, remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

Ini juga telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Total jumlah napi di seluruh lapas di Sulut yang menerima remisi sebanyak 1.557 orang. (don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *