Aniaya Pakai Botol, Warga Papakelan Diringkus Polisi

DIBEKUK : Terduga pelaku penganiayaan (kedua dari kiri) ditangkap oleh Tim II Resmob Polres Minahasa, Senin (22/8/2022).

NPM, MINAHASA – Tim II Resmob Polres Minahasa mengamankan pria inisial RS alias Enol, warga Papakelan, Tondano Timur, Senin (22/8/2022).

Laki-laki yang berprofesi sebagai tani ini, diduga menganiaya Alpon warga Touliang Oki, Eris menggunakan benda tumpul berupa botol minuman, pada 26 Juni 2022, di Desa Touliang Oki, Eris.

Setelah buron sekira dua bulan, RS berhasil diamankan pihak kepolisian.

Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Katim II Resmob Polres Minahasa, Bripka Surya menjelaskan,

kejadian berawal saat pelaku datang di acara ulang tahun di Desa Touliang Oki, Eris. Tak berselang lama, korban datang.

“Kemudian korban mengatakan kepada pelaku, ngana so lupa dank pa kita (Kamu sudah lupa dengan saya, red). Ucapan korban dibalas oleh pelaku, kita le nda lupa pa ngana (Saya tidak lupa dengan kamu, red),” jelas Surya.

Pelaku RS, lanjut Surya, yang saat itu duduk, langsung berdiri dan mengambil botol kemudian memukul kepala korban dengan botol minuman dan segera melarikan diri.

“Motif pelaku diduga karena dendam. Dimana, keluarga pelaku RS menjadi korban pembunuhan dari Alpon di tahun 2013. Namun korban Alpon pun sudah menjalani hukuman,” beber Surya.

Sempat buron, akhirnya pelaku RS berhasil dibekuk oleh TIM II Resmob Polres Minahasa.

“Pelaku RS diamankan di tempat kerjanya di Papakelan dan segera digiring ke Mapolres Minahasa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Surya.(mhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *