NPM, KOTAMOBAGU- Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu berhasil menangkap tiga terduga pelaku kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur.
Penangkapan kepada tiga terduga kasus persetubuhan anak dibawah umur yang menimpa warga Bolaang Mongondow yang masih dalam wilayah hukum Polres Kotamobagu ini, dilakukan Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Batara Indra Aditya.
Tiga terduga pelaku yang ditangkap yakni MT (32), SM (46), HO (46) ketiganya merupakan warga di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan orang tua korban yang tertuang dalam 3 laporan Polisi masing : LP/B/555/VIII/2022/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, LP/B/556/VIII/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, LP/B/557/VIII/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tertanggal 20/08/2022. Diketahui, korban merupakan pelajar yang baru berusia 11 tahun.
Dari hasil interogasi penyidik, ketiganya mengakui melakukan perbuatan Cabul terhadap korban, sedangkan MT (32) mengaku pernah sampai melakukan persetubuhan terhadap korban.
Modus operandi ketiga pelaku dengan memanfaatkan hubungan keluarga dengan korban dan membujuk korban dengan meminjamkan HP untuk bermain, kemudian mengambil kesempatan melancarkan aksi pencabulan terhadap korban yang diduga dilakukan sejak tahun 2019.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan terhadap 3 orang diduga pelaku pencabulan ini.
“3 tersangka sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. (Gry)