NPM, TOMOHON – Biadab apa yang dilakukan oleh lima pria asal Tomohon Utara.
Para pemuda dan remaja yang terdiri dari, AK (20), VL (19), CR (16), VL (17) dan JM (25) diduga melakukan persetubuhan kepada gadis berusia 12, sebut saja Melati (nama samaran, red), warga Kota Tomohon, pada Selasa (23/8/2022).
Mirisnya, sebelum disetubuhi oleh para pelaku secara bergantian, korban dicecoki minuman keras.
Para pelaku pun telah diringkus Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB 35) Polres Tomohon, Rabu (24/8/2022).
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH melalui Kepala TEKAB 35 Polres Tomohon, Aipda Yanny Watung menjelaskan, awalnya korban diajak dua teman perempuannya ke salah satu rumah pelaku.
Selanjutnya salah satu pelaku membeli minuman keras untuk dikonsumsi bersama.
“Kemudian dua teman korban meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah mereka. Kelima pelaku pun memaksa korban untuk kembali mengonsumsi Miras,” beber Watung.
Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, lanjut Watung, para pelaku menjalankan aksi bejat mereka dengan meniduri korban secara bergantian.
“Tak berselang lama, orang tua korban yang mencari keberadaan anaknya, mendapati korban dalam keadaan lemah dan tertidur di teras rumah salah satu pelaku,” beber Watung.
Dirinya menambahkan, dalam perjalanan pulang, korban menceritakan peristiwa yang dialami.
Ayah korban pun langsung melaporkan ke Polres Tomohon.
“Menerima laporan, TEKAB 35 Polres Tomohon langsung mencari keberadaan para pelaku dan berhasil diamankan di tempat berbeda tanpa perlawanan,” pungkas Watung.(mhk)