Polres Kotamobagu Tangkap Dua Pelaku Judi Togel

Pelaku saat diamankan di Polres Kotamobagu

NPM, KOTAMOBAGU- Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu kembali berhasil mengungkap dan menangkap dua pelalu kasus perjudian Toto Gelap (Togel), di wilayah kelurahan Kotobangon dan di kelurahan Tumubui, Kecamatan Kotamobagu Timur, Selasa (23/08).

Pengungkapan dan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang keberadaan judi Togel tersebut.

Setelah mendapat laporan tersebut, kemudian Tim Resmob yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya langsung bergerak cepat hingga berhasil menangkap dua pelaku judi togel yakni IL alias Ir (42), warga Kotabangon dan JT alias Jen (27), warga Tumubui.

Saat penangkapan, dari tangan pelaku judi berinisial IL, Tim Resmob mengamankan uang sebesar Rp.195.000, Ballpoint 1 buah, ATM BRI 1 buah, HP Samsung A3S 1 buah, tas hitam 1 buah serta akun judi togel Online dengan Username IWAN09.

 

Selain mengamankan barang bukti yang diduga terkait judi Togel, dari tangan IL, tim Resmob juga turut mengamankan senjata tajam berupa sebilah Pisau yang disimpan didalam tas miliknya.

Sedangkan dari tangan pelaku judi berinisial JT, tim resmob berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 131.000, Ballpoint 1 buah, buku rekapan 1 buah, 1 lembar kertas togel yang bertuliskan angka, potongan kertas kosong 10 lembar serta HP Redmi 1 buah. Diketahui, JT diduga adalah pengecer kupon Togel jenis Hongkong,

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, melalui Kasi Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa Dwiadnyana mengatakan, saat ini pelaku judi togel sudah diamankan di Polres Kotamobagu.

“Saat ini tersangka judi Togel di Kelurahan Kotobangon dan kelurahan Tumubi telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Kotamobagu. Masyarakat dihimbau untuk melaporkan jika ada informasi Judi Togel di lingkungannya untuk ditindak lanjuti oleh Polres Kotamobagu,” jelasnya. (Gry)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *