Dugaan Pencemaran Nama Baik Keluarga Legislator Tomohon Damai, Terlapor Minta Maaf

DAMAI : Dua Eks Direksi PD Pasar, Lily Solang dan Merry Wajong bersama Legislator Tomohon, Cherly Mantiri (kanan) sepakat untuk damai, di Mapolres Tomohon, Jumat (26/8/2022).

NPM, TOMOHON – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Direksi PD Pasar Tomohon dengan Keluarga Gerungai-Mantiri berakhir damai, di Mapolres Tomohon, Jumat (26/8/2022).

Pihak eks Direksi PD Pasar yakni Lily Solang dan Merry Wajong sebagai terlapor telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Gerungai-Mantiri, dalam hal ini Cherly Mantiri sebagai pihak pelapor.

Lily Solang dan Merry Wajong menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan dibacakan oleh Merry Wajong, yang disaksikan Wakapolres Tomohon, Kompol Ferdinand Runtu dan Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas serta sejumlah wartawan, di Ruang Kerja Kasat Reskrim, Jumat malam.

“Dengan ini atas nama Plt Dirut PD Pasar, Lily Solang dan Plt Direktur Pengembangan Usaha, Merry Wajong sesuai SK hingga April 2022, mengajukan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Gerungai-Mantiri atas penyampaian informasi kepada media pers yang menyebabkan ketidaknyamanan kepada Keluarga Gerungai Mantiri,” ucap Merry Wajong.

Lanjutnya, kami sampaikan kepada media pers, bahwa perkiraan nilai piutang sewa/retribusi lapak dan kios atas nama Paulus Gerungai sebesar 200 juta rupiah, tidaklah sebesar itu.

Karena sudah ada empat lembar tagihan piutang oleh petugas PD Pasar tanggal 10 Desember 2021.

“Sekali lagi kami memohon maaf dan tidak ada niat sama sekali dari kami maupun PD Pasar Tomohon untuk melakukan pencemaran nama baik terhadap Keluarga Gerungai-Mantiri, terlebih pada Ibu Cherly Mantiri yang saat ini sebagai Anggota DPRD Tomohon,” ujar Wajong.

Permintaan maaf tersebut pun telah diterima oleh Cherly Mantiri. Ia menerima menerima niat baik dari terlapor.

“Atas nama Keluarga Gerungai-Mantiri, saya ucapkan terima kasih untuk niat baik dari Ibu Lilly dan Ibu Merry. Semoga ini jadi pengalaman kita bersama, dan ke depan lebih memperhatikan ketika mengeluarkan statement,” tukas Mantiri.

Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Denny Tampenawas mengatakan, proses mediasi ini adalah keinginan dari kedua belah pihak.

“Polres Tomohon hanya memfasilitasi mediasi ini,” pungkas Tampenawas.(mhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *