NPM, TOMOHON – Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas berbagai bentuk perjudian, termasuk judi online langsung ditindaklanjuti oleh Polres Tomohon.
Buktinya, Unit Resmob Satuan Reskrim berhasil mengungkap praktik judi online, di Mokupa, Tombariri, Selasa (30/8/2022) sekira pukul 22.00 Wita.
Sebanyak empat terduga pelaku yang berhasil diamankan oleh Unit Resmob yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Angga Maulana didampingi Kanit Resmob Aipda Bima Pusung.
Empat pelaku masing-masing, pria inisial ST (38) warga Mokupa, Tombariri yang merupakan bandar.
Sedangkan tiga pelaku lain sebagai pemasang yakni perempuan MD (60), laki-laki JL (60) dan laki-laki NA (75). Ketiganya warga Mokupa, Tombariri.
Kapolres Tomohon Arian Colibrito SIK MH melalui Kasi Humas AKP Hanny Goni SPd menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat adanya praktik judi online di Desa Mokupa.
Selanjutnya Unit Resmob Polres Tomohon melakukan pengembangan.
“Setelah memperoleh lokasi yang akurat, Resmob langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat pelaku beserta barang bukti yang ada,” kata Goni saat konferensi pers di Mapolres Tomohon, Rabu (31/8/2022).
Lebih jauh Goni menuturkan, ST yang berperan sebagai bandar memperoleh keuntungan dengan cara mengambil selisih pembayaran dari pemasang ke situs yang dipasangkan.
“Jadi, ST memiliki rekening bank atas nama dirinya sendiri yang digunakan untuk menyimpan sejumlah uang, yang hendak dipasangkan ke situs judi online dengan cara ditransfer via online,” beber Goni.
Ia menambahkan, tiga pelaku lain bertindak sebagai pemasang dan tertangkap tangan berada di rumah ST yang menjadi lokasi memasang judi online.
“Dari hasil penangkapan, berhasil diamankan uang tunai Rp487.000, satu buah buku Rekening Bank, satu ATM, dua Lembar rekapan angka togel, dua Handphone dan satu pulpen,” tukas Goni.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Angga Maulana SIK MH menambahkan, para terduga pelaku beserta barang bukti sudah dimankan di Mapolres Tomohon.
Pihaknya sangat memberi atensi terhadap tindak pidana perjudian sesuai arahan dari Kapolri.
“Para pelaku melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun,” pungkas Maulana yang baru tiga hari menjabat Kasat Reskrim Polres Tomohon.(mhk)