NPM, TOMOHON – Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar berhasil dibongkar Polres Tomohon, Jumat (2/9/2022) malam.
Dua terduga pelaku, masing-masing CR (29) warga Manado dan MB (37) warga Warembungan, diamankan Tim Gabungan yang terdiri dari Tim Resmob, Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) dan Satuan Resnarkoba Polres Tomohon.
CR dan MB yang berprofesi sebagai sopir diamankan di Perkebunan Matani Satu, Tomohon Tengah, Kota Tomohon.
Kapolres Tomohon AKBP Arian Colibrito SIK MH melalui Kasi Humas AKP Hanny Goni menjelaskan, kedua terduga pelaku menggunakan dua unit kendaraan roda enam untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar secara berulang-ulang di SPBU Kasuang Matani Satu.
“Pengakuan kedua pelaku, mereka melakukan penimbunan selama empat hari, yakni 29 Agustus hingga 2 September. Rencananya hari ini (Sabtu, red) akan dijual ke penampung yang ada di Desa Warembungan,” jelas Goni saat konferensi pers di Mapolres Tomohon, Sabtu (3/9/2022).
Selain barang bukti dua unit kendaraan roda enam, lanjut Goni, berhasil diamankan Solar sebanyak 1.217 Liter yang ditampung dalam 35 Galon. “Rinciannya, 17 galon ukuran 20 liter, 5 galon ukuran 22 liter, 9 galon ukuran 25 liter, 4 galon 30 liter dan tiga drum kaleng berukuran 165 liter,” beber Goni.
Sementara itu, Kasat Reskrim Angga Maulana SIK MH menambahkan, para pelaku melanggar Pasal 55 UU Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah di ubah dalam Pasal 40 UU Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 Miliar,” tegas.
Ia pun menuturkan akan mendalami apabila ada keterlibatan dari pihak SPBU Matani Satu dengan pelaku penimbunan.
“Kami akan melakukan pengembangan apakah ada kerjasama antar SPBU dan pelaku penimbunan Solar,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu ini.(mhk)