Wali Kota Tomohon Disomasi Pedagang Buah

BERJUANG : Advokat Sofyan Jimmy Yosadi (kanan) menerima surat kuasa dari para pedagang buah untuk melayangkan somasi kepada wali kota Tomohon, Caroll Senduk

NPM, TOMOHON – Para pedagang buah yang berjualan di seputaran Pasar Beriman Wilken melayangkan somasi kepada Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk SH, Senin (5/9/2022).

Surat somasi dilayangkan oleh Advokat Sofyan Jimmy Yosadi SH yang menerima surat kuasa khusus No. 68/SKK-SJY/0922 tertanggal 5 September 2022 dari 20 pedagang buah.

Menurut Wakil Sekjen DPP Peradi Pergerakan ini, kliennya para pedagang buah di Pasar Tomohon telah mengalami peristiwa yang mengusik rasa kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia. Dimana tempat berjualan mereka dibongkar paksa.

“Padahal para pedagang menempati lahan pribadi milik warga dan mendapat ijin berjualan dengan menyewa lahan tersebut. Bahkan oleh PD Pasar Tomohon, setiap harinya para pedagang ini ditagih retribusi Sampah dan keamanan,” kata Yosadi.

Namun, kata Yosadi, para pedagang ini harus menerima kenyataan, tempat dagangan mereka dibongkar dalam dua kali peristiwa yakni pada 20 Mei 2022 dan 26 Agustus 2022.

Alasannya melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon tentang Ketertiban Umum.

“Pelaksanaan aturan Perda tidak boleh melanggar hukum dan/atau bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan diatasnya. Perda bukanlah Lex Specialis atau aturan hukum khusus dalam hirarki peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Ia menuturkan, kesulitan ekonomi dalam situasi pandemi saat ini serta keuntungan penjualan yang tidak begitu banyak, para pedagang hanya ingin berjualan demi menghidupi keluarganya ditengah sulitnya perekonomian.

“Tindakan pembongkaran lapak pedagang oleh Pemerintah Kota Tomohon melalui PD Pasar Kota Tomohon dan Satpol PP Kota Tomohon adalah tindakan tidak berperikemanusiaan,”sesal Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Korordinator Wilayah Sulut, Gorontalo dan Sulteng itu.

Apalagi sebagian besar pedagang, lanjut Yosadi sudah lanjut usia. Berdasarkan pengakuan mereka, untuk modal jualan sering berhutang ke koperasi.

“Kini modal mereka habis, bahan jualan buah-buahan membusuk bahkan ada yang disita oleh PD Pasar Tomohon,” tukasnya.

Oleh karena itu, pihaknya yang memberi bantuan hukum tanpa dibayar, meminta wali kota Tomohon untuk mengabulkan tiga tuntunan.

Katanya, tuntutan yang dimaksud yakni memecat dan memberhentikan Dirut PD Pasar Tomohon beserta beberapa orang oknum PD Pasar serta Lurah Paslaten Satu yang melakukan tindakan melanggar hukum dan arogan.

Merelokasi kembali para pedagang buah ke tempat semula dan Pemerintah Kota Tomohon memberikan ganti rugi terhadap para pedagang buah di Pasar Tomohon.

“Kami memberikan tenggat waktu selama tujuh hari sejak surat somasi diterima. Bila tidak diindahkan akan menempuh jalur hukum baik proses hukum pidana maupun perdata,” pungkas Direktur Hukum Ikatan Intelektual Muda (ILMU) Sulut itu.(mhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *