Oknum Kadis Pemkot Kotamobagu Segera Diperiksa Sebagai Tersangka, Pengacara Minta HR Kooperatif

NPM, KOTAMOBAGU- Oknum Kepala Dinas (Kadis) dijajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu HR alias Ham, akan segera menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kotamobagu.

Oknum Kadis HR alias Ham akan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perampasan dan atau pencurian yang terjadi, di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), pada tanggal 21 Juni 2022.

Hal itu dibenarkan langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Batara Indra Aditya SIK. Kata dia, HR alias Ham akan diperiksa sebagai tersangka.

“Iya, panggilannya hari Senin,” kata Mantan Kasat Reskrim Polres Bolmong, kepada media ini.

Sementara itu, pihak korban HP alias Has melalui kuasa hukum atau pengacaranya yakni Muhammad Iqbal SH MH, berharap agar terlapor HR alias Ham akan bersikap kooperatif dalam panggilan Polres Kotamobagu.

“Saya selaku kuasa hukum atas klien kami, berharap terlapor bersikap kooperatif untuk dapat hadir dalam surat panggilan tersebut. Terlapor akan dimintai keterangannya sebagai tersangka serta bisa dapat mempertanggung jawaban atas apa yanh telah di perbuat oleh terlapor kepada klien kami,” kata Iqbal.

Oknum Kadis HR alias Ham itu pun sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perampasan dan atau pencurian Handphone milik korban HP alias Has, yang juga sebagai ASN atau Sekretaris Dinas (Sekdis) di jajaran Pemkot Kotamobagu.
Penetapan tersebut, sesuai dengan, laporan polisi Nomor : LP/B/504/VIII/2022/SPKT/Res-ktgu/Polda Sulut, tertanggal 03 Agustus 2022, dan surat perintah penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/384/VIII/Res.1.8/2022/Reskrim, tanggal 09 Agustus 2022.

Diketahui, oknum Kadis HR alias Ham juga telah melaporkan oknum sekretaris dinas (Sekdis) HP alias Has, di Polsek Urban Kotamobagu.

Hal itu berdasarkan nomor polisi (LP) nomor LP/B/82/Vlll/2022/SPKT/Sek/Ktg/Polda Sulut, tertanggal 3 Agustus 2022 atas nama pelapor HR alias Ham sebagai Korban atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan HP alias Has. (Gry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *