Empat Pria dan Satu Wanita Ditangkap Satres Narkoba, Diduga Pengedar Obat Keras di Kotamobagu

NPM, KOTAMOBAGU– Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotamobagu kembali berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Kali ini, empat pria dan satu orang wanita yang diduga sebagai pengedar obat keras tersebut berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Kotamobagu.

Mereka adalah MS alias Gun (21), warga asal Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Wanea Kota Manado, WW alias Wil (22), warga Tanoyan Utara, Kecamatan Lolayan, Bolmong Induk, MM aloas Elo (22), warga asal Kelurahan Kotabangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, FS alias Fer (24), warga Agoan, Kecamatan Kotamobagu Barat dan MW alias Noia (18), warga asal Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Empat pria dan satu orang wanita ini tidak bisa berkutik saat ditangkap tim Satuan Resnarkoba Polres Kotamobagu di sejumlah tempat, salah satunya di Hotel SapaDia dan Kos-kosan Viktim.

Ditangan mereka Tim Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti 176 butir obat keras jenis Trihexiphenidyl 2mg.

Dengan begitu, Satres Narkoba Polres Kotamobagu memastikan jika mereka diduga kuat menjadi pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl 2mg tanpa izin, di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

“Kepada kelima terduga tersangka tersebut terdiri dari empat pria dan satu wanita. Mereka kami amankan bersama sejumlah barang bukti,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kotamobagu, IPTU Agus Sumandik.

Menurutnya, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga terkait adanya peredaran obat keras tanpa izin.

“Selain mengamkan barang bukti berupa obat keras, ada juga dua buah sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan TNKB turut kita amankan,” jelasnya.  (Gry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *