NPM, KOTAMOBAGU– Dugaan korupsi pengadaan Genset Data Center di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kotamobagu akan dipelajari oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Elwin Agustian Kahar melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), Meidy Wensen.
Menurutnya, pihak Kejaksaaan Negeri Kotamobagu belum menerima laporan tersebut. Namun, jika nanti laporan tersebut akan masuk akan dipelajari terlebih dahulu.
“Akan dipelajari dulu. Tergantung hasil laporan,” kata Meidy, Selasa (20/09).
Informasi didapat, dugaan korupsi dalam pengadaan genset tahun 2019 oleh Pemkot di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotamobagu itu, dikerjakan CV. UTAMA10 yang beralamat di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Pengadaan genset data center di Diskominfo oleh CV. UTAMA10 berbandrol 600 juta ini, diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019.
“Diduga genset itu tidak sesuai spek, harusnya genset tersebut baru, tapi kabar beredar itu diduga adalah genset seken atau bekas,” kata sumber resmi yang meminta namanya tidak dipublis.
Kabar itu pun dibantah oleh Kepala Diskominfo Kotamobabu, Fahri Damopolii. Fahri mengaku jika dugaan itu tidak benar.
Namun kata Fahri, memang sempat ada Tuntutan Ganti Rugi (TGR) setelah ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
TGR itu menurut Fahri, karena adanya perbedaan presepsi antara pihak penyedia dengan BPK.
“Bukan soal mesinnya, tapi ada kabel yang ditarik ke panel, disitu ada perbedaan. Disitu BPK bilang bukan seperti itu sehingga dihitung oleh BPK. Kemudian langsung ditindaklanjuti saat itu juga. Kalau tidak salah 21 juta,” jelasnya. (Gry)