Tuntaskan Dugaan Mark Up Tas Ramah Lingkungan di Minahasa

Ilustrasi

NPM, MINAHASA – Pengadaan tas ramah lingkungan di 227 desa yang ada di Kabupaten Minahasa telah masuk meja Polres Minahasa.

Pihak kepolisian diminta dapat menuntaskan dugaan penyalagunaan uang negara.

Pasalnya, pengadaan tas yang diambil dari Dana Desa tahun 2020 terindikasi mark up atau penggelembungan anggaran.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, penyaluran melalui pihak ketiga tersebut, dijual Rp15.000 per picis.

Sementara hasil pengecekan di pasaran, tas berbahan daur ulang itu hanya dikisaran harga Rp4.000 hingga Rp5.000.

“Pihak desa membayar Rp15.000 per picis sesuai dengan jumlah kepala keluarga (KK) yang ada di desa,” ujar sumber.

Bahkan lanjut sumber, tas yang diserahkan ke desa tidak sesuai dengan KK yang ada, namun pembayaran sesuai dengan KK.

“Tidak semua warga yang menerima sumber tas ramah lingkungan,” beber sumber.

Dugaan mark up anggaran pengadaan tas ramah lingkungan ini pun sudah masuk ditangani Polres Minahasa. Sejumlah kepala desa telah dimintai keterangan.

“Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tas ramah lingkungan tahun 2020 masih dalam penyelidikan,” singkat Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kanit Tipikor, Aipda Vicky Kantiandago, saat dihubungi Minggu (25/9/22).

Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Minahasa pun angkat bicara.

Wakil Ketua LAKRI Minahasa, Hesky Kawengian berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, untuk memberi kepastian hukum.

“Apalagi pengadaan tas melalui anggaran dana desa. Artinya harus dipergunakan secara transparan dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Kawengian.(mhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *