NPM, MANADO – Demi mewujudkan Sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) dan terpeliharanya sinkronisasi antar Aparat Penegak Hukum (APH) maka Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utata menggelar rapat koordinasi dan konsultasi penegak hukum Dilkumjakpol (Pengadilan Tinggi, Kanwil Kemenkumham Sulut, Kejaksaan Tinggi, dan Kepolisian Daerah) ditambah Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara (13/10).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Haris Sukamto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai ajang silaturahmi (koordinasi, konsultasi dan kerjasama) dan membangun sinergi antar Aparat Penegak Hukum di wilayah Sulawesi Utara.
Lebih lanjut, Haris mengungkapkan bahwa Rakor Dilkumjakpol Plus ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan program revitalisasi dan reformasi hukum dalam rangka peningkatan pelayanan publik, sehingga tercipta kepercayaan publik, keadilan dan kepastian hukum juga Hak Asasi Manusia.
“Berlakunya UU PAS No. 22 tahun 2022 yang sudah ditandatangani Presiden 3 Agustus 2022 silam menegaskan berlakunya sistem pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman atau diskriminasi, gotong royong, kemandirian, kehilangan kemerdekaan,” kata Haris.
Haris juga mengatakan bahwa terbitnya UU PAS menguatkan posisi pemasyarakatan pada posisi netral dalam sistem peradilan pidana, yang merespon dinamika kebutuhan masyarakat atas keadilan restoratif.
Rapat koordinasi yang digelar di Swiss-Belhotel Maleosan Manado ini menghadirkan pemateri dari Pengadilan Tinggi Tumpal Napitupulu, Kejaksaan Tinggi Anthoni Nainggolan, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Kombes Pol. Budi Samekto), Kepala BNN Provinsi Sulawesi Utara Victor J. Lasut dan mewakili Kanwil Kemenkumham Sulut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali.
Pembahasan materi yang diangkat narasumber terkait isu peredaran narkoba, overstay hingga restorative justice.
Diadakan juga sesi diskusi yang membahas permasalahan-permasalahan hukum dan penyelesaiannya.
Koordinasi dan komunikasi yang dibangun sebagai kunci utama dalam upaya menyelesaikan permasalahan hukum dapat diwujudkan dengan baik.(*/yud)