Jika Tersandung Kasus, Wartawan Pemegang KTA PWI Diberhentikan Sementara

Vouke Lontaan, Ketua PWI Sulawesi Utara.

NPM, MANADO – Ketua PWI Sulut, Voucke Lontaan prihatin dengan kasus yang menimpa seorang wartawan pemegang KTA PWI Muda, berinisial FR.

FR menjadi viral karena diduga melakukan pemerasan pada owner Rumah makan Dabu-Dabu Lemong, di Kelurahan Tuminting, Manado.

“Tentu yang bersangkutan akan diberikan sanksi organisasi berupa pemberhentian sementara keanggotaan PWI, apabila benar terbukti melakukan tindakan kriminal pemerasan,” ungkap Vouke, Minggu (23/10/2022).

Katanya, selain menyalahi kode prilaku wartawan PWI perbuatannya itu bertentangan dengan kaidah-kaidah Jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik pasal 4.

Pasal itu menyebutkan Wartawan tidak menyalagunakan profesinya dan tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan karya jurnalistik yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.

“Saya memberikan apresiasi kepada penyidik Polresta Manado, yang berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan oleh oknum wartawan. Sebab, semua warga negara Indonesia tidak ada yang kebal hukum, bila terbukti membuat tindakan kriminal,” tegas Voucke.

Voucke mempersilahkan pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan, karena hal ini adalah ranah penyidik polisi.

“Kecuali, karya seorang wartawan anggota PWI terkait delik pers. Tentu hal itu menjadi ranah PWI,” tandasnya. (don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *