NPM, BOLTIM– Aktifitas pertambangan emas di lokasi lahan sengketa di wilayah KUD Nomontang Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mendapat kecaman dari pihak tergugat Untung Agustanto.
Melalui kuasa hukumnya, Prayogha Rizky Laminullah, S.H., C.L.A., CMLC, pihaknya menyayangkan sikap dari pihak penggugat yang melakukan aktifitas di lahan yang masi berstatus tanah sengketa.
“Pada prinsipnya proses hukum sengketa tanah belum selesai dan saat ini masih berproses, sehingga kedua belah pihak yang bersengketa belum bisa melakukan aktifitas di lahan tersebut,” kata Yoga, Jumat 28 Oktober 2022.
Apa lagi kata Yoga, saat ini Ijin Usaha Pertambangan (IUP) KUD Nomontang masi dibekukan oleh pemerintah, sehingga tidak dibenarkan adanya aktifitas pertambangan di wilayah tersebut.
“Selain itu, karena lahan yang disengketakan masuk IUP KUD Nomontang, seharusnya tidak ada aktifitas pertambangan, karena IUP Nomontang belum di aktifkan,” ujarnya.
Yoga pun meminta kepada aparat kepolisian untuk bertindak cepat menutup aktifitas pertambangan di lahan sengketa tersebut.
Sementara itu, Kapolres Boltim AKBP I Dewa Nyoman Agung Surya melalui Kasat Reskrim Polres Boltim, IPTU Yus Tompoh mengatakan, aktivitas tersebut saat ini sudah diberhentikan oleh tim Sat Reskrim Polres Boltim.
“Kegiatan sudah kami hentikan,” kata Kasat Reskrim, saat dihubungi media ini, Jumat 28 Oktober 2022.
Kasat Reskrim pun meminta agar tidak ada lagi yang melakukan aktivitas pertambangan di tahan yang berstatus sengketa tersebut. Kata dia, jika nanti ada yang ditemukan melakukan aktivitas pertambangan pihaknya tak segan-segan melakukan tindakan tegas.
“Himbauan kepada semua pihak yang bersengketa agar tidak melakukan kegiatan penambangan,” jelasnya. (Gry)