NPM, MANADO – Bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMKN 1 Amurang disinyalir banyak masalah. Laporan ini sudah sampai di Kemendikbudristek, bahkan pihak Kemendikbudristek beberapa waktu lalu telah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan di sekolah tersebut.
Hal ini tentu sangat disayangkan, mengingat bantuan dana PIP merupakan bantuan bagi siswa dari keluarga miskin ataupun rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kemendikbudristek.
Kadis Dikda Sulut dr Liesje GL Punuh MKes ketka dikonfirmasi melalui Kabid Pembinaan SMK Vecky Pangkerego MPd mengaku bahwa tim Kemendikbudristek sebelumnya sudah menyampaikan pemberitahuan ke Dinas Dikda Sulut bahwa akan melakukan investigasi di SMKN 1 Amurang terkait bantuan PIP.
Kata kabid, setelah melakukan investigasi selama beberapa hari di SMKN 1 Amurang akhir September 2022 lalu, tim dari Kemendikbudristek selanjutnya sudah melaporkan ke Dinas Dikda Sulut.
Dan terkait hasil investigasi yang diperoleh di sekolah tersebut, pihak kementerian belum bisa memberikan dengan alasan masih akan memproses dan mengolah hasil temuan-temuan tersebut di Jakarta.
“Kami tentu berharap Dinas Dikda Sulut dapat memperoleh tembusan terkait hasil-hasil temuan di SMKN 1 Amurang,” ungkap kabid, Jumat (28/10/2022).
Persoalan PIP di SMKN 1 Amurang adalah bantuan tersebut ditahan pihak sekolah.
“Kami juga sudah memperoleh penjelasan Kepala SMKN 1 Amurang bahwa bantuan tersebut sudah dikembalikan kepada para siswa-siswi penerima bantuan,” ujar kabid.
Ditambahkannya lagi, bahwa terkait persoalan tersebut kepsek beberapa bulan lalu telah melaporkan ke dinas bahwa dirinya melakukan pergantian operator sekolah,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala SMKN 1 Amurang Telly Ticoalu SPd MSi saat dikonfirmasi mengakui bahwa permasalahan PIP sudah diperiksa tim Kemendikbudristek beberapa waktu lalu.
“Kami sudah selesai diperiksa,” ungkap kepsek.
Terkait bantuan PIP tersebut, pihak sekolah yang mengambil langsung ke bank secara kolektif kemudian menyerahkan ke siswa-siswi penerima.
Kendati demikian, kepsek tak bisa menyangkal bahwa pihak sekolah ternyata telah melakukan pemotongan terhadap masing-masing siswa. Di mana, besarannya adalah Rp 50.000 per siswa.
“Pemotongan ini sebagai pengganti biaya meterai untuk pengurusan administrasi,”kata kepsek.
Ditambahkannya lagi, bahwa memang masih ada puluhan siswa tahun ini yang belum bisa dicairkan bantuannya.
“Ini terjadi lantaran ada keterlambatan pelaporan dan kami sudah sampaikan itu saat pemeriksaan beberapa waktu lalu,” tukas kepsek.
Seperti diketahui bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbudristek adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kemendikbudristek.
Besar dana bantuan PIP yaitu Rp450.000 untuk jenjang SD, Rp750.000 untuk jenjang SMP, dan Rp 1 juta untuk jenjang SMA.
Untuk mendapat PIP Kemdikbud 2022, siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos). (dio)