NPM, TOMOHON – Tindakan penjemputan paksa personil Polres Tomohon terhadap wartawan SKH Manado Post Julius Laatung, pada Sabtu (29/10/2022) terus menuai kecaman.
Pasalnya, pemanggilan Julius yang sehari-hari meliput di Kota Tomohon diduga karena pemberitaan.
Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tomohon, Terry Wagiu mengecam tindakan pihak Polres Tomohon yang dinilainya mengintervensi tugas wartawan.
“Sikap PWI Tomohon tegas, meminta kepada Kapolda Sulut untuk mencopot Kapolres Tomohon,” tegas Wagiu.
Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
“Nah, kami sangat menyayangkan apa yang dialami oleh rekan kami. Kenapa ketika wartawan memberikan informasi, justru wartawannya yang dijemput di rumah. Ini aneh,” ungkapnya.
Harusnya jelas Wagiu, Polres Tomohon bersyukur atas informasi yang disampaikan, bukan melakukan penjemputan paksa terhadap wartawan tanpa memperhatikan prosedur. “PWI Tomohon menilai, ini merupakan kriminalisasi terhadap kami sebagai wartawan. Sama skali tidak sesuai prosedur,” sesal Wagiu.
Sementara itu, Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH saat dikonfirmasi menjelaskan hanya terjadi miss komunikasi saja.
“Rencana Resmob mau minta info mengenai kasus tindak pidana perjudian (Pasal 303 KUHP), yang katanya masih banyak dan mulai marak lagi di wilayah hukum Polres Tomohon,” jelas Colibrito.
Ia menambahkan, kalau memang benar berarti Polres Tomohon kecolongan. Karena sesuai perintah sudah jelas tidak boleh lagi ada perjudian apalagi togel di wilayah hukum Polres Tomohon.
“Kebetulan diajak ngobrol ke kantor. Jadi kesannya seperti penangkapan. Padahal tidak dan masalahnya sudah selesai. Yang bersangkutan juga tidak ada masalah,” pungkas Kapolres. (mhk)