NPM, Manado – Kasus dugaan pemotongan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa miskin di SMKN 1 Amurang masih berproses di Kemendikbudristek.
Beberapa waktu lalu, tim dari Irjen Kemendikbudristek telah turun melakukan investigasi ke sekolah tersebut, menyusul masuknya berbagai laporan dan keluhan terkait penyalahgunaan dana PIP yang diduga dilakukan kepsek dan tim pengelola PIP di SMKN 1 Amurang.
Kadis Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulut dr Liesje GL Punuh mengaku sudah mengetahui kasus tersebut.
Ia mengatakan, tim dari Irjen Kemendikbudristek telah turun langsung melakukan investigasi selama beberapa hari terkait kasus PIP di SMKN 1 Amurang.
Kendati demikian, dalam investigasi tersebut tidak melibatkan pihak Dinas Dikda Sulut.
Tim investigasi sudah turun langsung ke sekolah.
“Ini ditangani langsung oleh Kemendikbudristek,” ujar kadis, Jumat (25/11/2022).
Seperti diketahui, penyaluran bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMKN 1 Amurang dikeluhkan banyak siswa dan orangtua.
Pasalnya, bantuan uang tunai dari Kemendikbudristek untuk siswa miskin tersebut ternyata masih dipotong pihak sekolah sebesar Rp100 ribu.
Hal ini sepertinya sulit dihindari mengingat untuk pencairan dana PIP ternyata dilakukan oleh pihak sekolah ke Bank. Jadi, dalam pencairan dana PIP ternyata tidak masuk ke rekening siswa.
Menurut sejumlah siswa penerima bantuan PIP, jumlah yang seharusnya diterima Rp1 juta tenyata tak diterima penuh. Pihak sekolah melalui pengelola dana PIP hanya membayarkan Rp900 ribu.
“Kami hanya terima Rp900 ribu,” keluh sejumlah siswa sembari meminta namanya tak dikorankan, beberapa waktu lalu.
Keluhan itu juga yang disampaikan siswa dalam pernyataan tertulis saat tim Irjen Kemendikbudristek melakukan investigasi di SMKN 1 Amurang beberapa minggu lalu.
“Apa yang saya terima, itu yang saya sampaikan ke tim investigasi Kemendikbudristek,” ungkap salah satu siswa.
Bahkan siswa yang lain mengaku mengalami intimidasi dari salah satu oknum di sekolah saat investigasi tersebut.
“Kami diminta buat pernyataan terima bantuan Rp1 juta, padahal yang diterima hanya Rp900 ribu,” ungkap siswa tersebut.
Sementara itu, Kepala SMKN 1 Amurang Telly Ticoalu SPd MSi saat dikonfirmasi mengaku bahwa permasalahan PIP sudah diperiksa tim Kemendikbudristek beberapa waktu lalu.
“Kami sudah selesai diperiksa,” ungkap kepsek yang pada saat itu turut didampingi Pengelola Bantuan dana PIP di SMKN 1 Amurang Ferry Lahope.
Sementara itu, menyinggung tentang pemotongan bantuan PIP, kepsek membantahnya.
Kendati demikian, kepsek tak bisa menyangkal bahwa pihak sekolah ternyata telah melakukan pemotongan terhadap masing-masing siswa. Di mana, besarannya adalah Rp50.000 per siswa.
“Pemotongan ini sebagai pengganti biaya meterai untuk pengurusan administrasi,” sebut kepsek.
Kepsek beralasan saat pengurusan PIP tentu menggunakan meterai yang disiapkan pihak sekolah.
“Jadi setelah pencairan, ada pemotongan Rp50 ribu sebagai pengganti meterai,” tukas kepsek.
Adapun terkait proses penyaluran bantuan PIP ternyata berbeda dengan sekolah lain. Ketika sekolah lain pencairan lewat rekening siswa, di SMKN 1 Amurang ternyata pencairan dilakukan pihak sekolah dari bank secara kolektif.
“Ini juga untuk menghindari terjadinya penumpukan siswa dan orangtua di bank,” kata kepsek beralasan.
Sementara itu, menyinggung masih ada puluhan siswa penerima bantuan PIP yang belum bisa dibayar tahun ini, kepsek beralasan hal ini karena terjadinya kesalahan yang dilakukan oleh operator sekolah.
“Jadi, sudah lewat batas waktu. Terpaksa dana tersebut dikembalikan ke kas negara,” tukas kepsek.
Keluhan lain juga datang para orangtua siswa penerima bantuan PIP. Pasalnya, mereka mencium adanya dugaan penyalahgunaan lantaran pencairan dilakukan oleh pihak sekolah.
Sementara di sekolah-sekolah lain, pencairan dana PIP langsung ke rekening siswa.
“Pemerintah harus serius periksa kasus ini. Apalagi bantuan PIP diberikan untuk siswa miskin. Ini tentu dapat mencoreng dunia pendidikan di Sulut ketika Gubernur Sulut Olly Dondokambey tengah serius membenahi dan memajukan pendidikan di daerah ini,” ungkap para orangtua siswa.
Seperti diketahui, besaran dana bantuan PIP yaitu Rp450.000 untuk jenjang SD, Rp750.000 untuk jenjang SMP, dan Rp 1 juta untuk jenjang SMA/SMK.
Untuk mendapat PIP Kemdikbudristek 2022, siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos). (dio)