NPM, Manado – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Sulawesi Utara naik 5,24 persen menjadi Rp3.485.000 dari UMP sebelumnya Rp3.310.723.
Besaran ini tercantum dalam surat keputusan yang disampaikan secara resmi di Halaman Kantor Pos Indonesia, Cabang Manado, Senin 28 November 2022.
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Dr Ronny Maramis SH MH mengatakan, Gubernur Olly Dondokambey sudah meneliti rekomendasi Dewan Pengupahan dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku.
“Rasionya ada dalam usulan sehingga memutuskan dan menetapkan besar Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara tahun 2023 RpRp3.485.000,” katanya.
“Untuk Sulut, Asosiasi Pengusaha juga menerima,” ucap Maramis.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022, Penetapan UMP 2023 paling lambat harus diumumkan pada 28 November 2022, sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota paling lambat pada 7 Desember 2022.
“Kita sudah sepakati bersama, sehingga angka yang kita putuskan mengikuti inflasi di Provinsi Sulawesi Utara,” kata Gubernur Olly didampingi Kadisnakertrans Ir Erny Tumundo MSi.
Pengumuman kenaikan UMP 2023 sudah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker No.18/2022.
“Saya kira ini satu hal yang baik. Kerja sama para pengusaha dengan pemerintah,” sebut Tumundo.
Bisa dilihat, investasi di Sulawesi Utara berjalan kondusif. “Semua bisa kita jaga bersama,” tambahnya.
Oleh sebab itu, Gubernur berharap adanya kenaikan ini agar para pekerja lebih giat lagi. Para pengusaha juga diminta ikuti peraturan pemerintah.
“Pemerintah juga akan memberikan stimulus bagi para investor yang datang. Kita kawal perijinan agar tidak ada pungutan liar,” ujarnya. (don)