KPU Tomohon Paparkan Rancangan Dapil Pemilu 2024, Masyarakat Bisa Beri Tanggapan

LIBATKAN : KPU Kota Tomohon melaksanakan Rakor penataan Dapil dan alokasi DPRD Kota Tomohon dalam Pemilu 2024, di Wise Hotel, Selasa (29/11/2022).

NPM, TOMOHON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon telah menyampaikan rancangan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Kota Tomohon untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Terdapat dua rancangan untuk Dapil. Rancangan pertama terdiri 3 Dapil.

Dimana, Dapil 1 meliputi Kecamatan Tomohon Tengah, Tomohon Barat, Tomohon Timur, dengan jumlah kursi 12.

Dapil 2, Kecamatan Tomohon Utara, dengan alokasi 7 kursi.

Sedang Dapil 3 meliputi Kecamatan Tomohon Selatan dengan alokasi 6 kursi.

Sementara rancangan kedua, terdapat 4 Dapil.

Untuk Dapil 1 meliputi Kecamatan Tomohon Tengah dan Tomohon Timur, 8 kursi.

Dapil 2 meliputi Kecamatan Tomohon Selatan, dengan 6 kursi.

Kemudian Dapil 3 meliputi Kecamatan Tomohon Barat, 4 kursi.

Sedang Dapil 4 meliputi Kecamatan Tomohon Utara dengan alokasi 7 kursi. Untuk alokasi kursi sebanyak 25 kursi, karena jumlah penduduk telah mencapai 100 ribu, yakni 101.221 jiwa.

Oleh karena itu, KPU Kota Tomohon melibatkan Tokoh Masyarakat, Pemuda dan Tokoh Agama untuk mendengarkan masukan atau tanggapan dalam Rapat Koordinasi di Wise Hotel, Selasa (29/11/2022).

Ketua KPU Kota Tomohon, Drs Harryanto Lasut MAP mengatakan, pihaknya melibatkan masyarakat untuk mendengar masukan terkait penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Tomohon.

“Nantinya akan berproses hingga ke KPU RI sampai pada penetapan Dapil pada 9 Februari 2023. Harus diketahui, penetapan Dapil menjadi kewenangan KPU RI,” tegas Lasut.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Tomohon Divisi Teknis, Robby Golioth ST menjelaskan, dua rancangan Dapil yang disampaikan telah memenuhi syarat sesuai PKPU No.6 Tahun 2022.

“Hanya dua rancangan tersebut memenuhi syarat. Kedepan akan dilakukan uji publik yang nantinya dibuat berita acara dan akan disampaikan kepada KPU RI,” jelas Golioth.

Ia menambahkan, KPU Kota Tomohon memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan.

“Masukan dan tanggapan bisa disampaikan secara tertulis dan diantar langsung ke Kantor KPU Kota Tomohon. Atau bisa melalui laman helpdesk kpu.go.id/tanggapan serta media sosial KPU Tomohon,” pungkas Golioth.

Dalam Rakor tersebut, Komisioner Bawaslu Tomohon, Steffen Linu SS dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Tomohon, Drs ODS Mandagi menjadi narasumber. (mhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *