NPM, MINAHASA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana MCK (mandi, cuci, kakus ) di 12 desa yang tertata di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2020.
Kepala Kejari (Kajari) Minahasa, Diky Oktavia SH MH mengatakan, dugaan Tipikor di Dinas Perkim tersebut masih berproses dan sudah masuk tahap penyidikan.
“Kendala yang ditemui saat ini, ada pihak ketiga yang mangkir dalam pemeriksaan,” jelas Oktavia, Senin (12/12/22).
Lebih jauh Diky menjelaskan, pihaknya akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) bila pihak ketiga yang berjumlah satu orang masih belum datang memenuhi panggilan.
“Sudah tiga kali dilayangkan surat panggilan. Informasinya kalau pihak ketiga tersebut sudah berada di luar daerah. Tidak lagi di Sulawesi Utara,” ungkap Oktavia.
Ia menuturkan, dalam pembangunan MCK di 12 desa, dikerjakan beberapa pihak. Sebab itu diperlukan keterangan semua pihak.
“Dalam audit dari BPKP tercantum kekurangan volume dalam pengerjaan proyek. Pastinya Kejari Minahasa serius dalam penanganan dugaan kasus korupsi tersebut ,” pungkas Oktavia.
Diketahui, dugaan Tipikor pembangunan MCK mencuat saat tim Kejari Minahasa melakukan pengeledahan di Dinas Perkim Minahasa pada 22 Juni 2022.
Total anggarannya sekira 1,9 Miliar untuk pembangunan MCK di 12 desa. Masing-masing desa terdapat 13 MCK. (mhk)