Djemmy Sundah Sosialisasi Perda No 2/2019

BERI PENJELASAN : Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah (ketiga dari kiri) menjadi narasumber dalam sosialisasi Perda No 2/2019 di Villa Jes Jo, Selasa (13/12/2022).

NPM, TOMOHON – Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon nomor 2/2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda, Selasa (13/12/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan di Villa Jes Jo, Kelurahan Woloan, Tomohon Barat, menghadirkan Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah SE dan Kabag Hukum Sekda Tomohon, Berny Mambu MH sebagai narasumber.

Pesertanya masyarakat Kelurahan Tumatangtang, Pinaras dan Walian Dua.

Ketua DPRD Tomohon mengatakan, dalam pengajuan Ranperda bisa dilakukan oleh Pemerintah maupun DPRD Tomohon.

“Ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan. Dimulai dengan perencanaan, penyusunan, pembahasan dan persetujuan bersama oleh Legislatif dan Eksekutif,” jelas Sundah.

Lanjutnya, dalam proses pembahasan tak selalu berjalan mulus. Apalagi panitia khusus (Pansus) yang dibentuk hanya bertugas selama satu tahun.

“Sebab itu masih ada Ranperda yang belum bisa diselesaikan dalam satu tahun bahkan lebih. Belum lagi ada dokumen seperti naskah akademik yang belum lengkap,” tukas Sundah.

Sementara itu, Kabag Hukum Sekda Kota Tomohon, Berny Mambu menuturkan, produk hukum seperti Perda adalah bagian untuk mengikat dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat.

Sebelumnya, Laporan kegiatan disampaikan oleh Kepala Bagian Keuangan Setwan Kota Tomohon Johnson Liuw.

Sebagai moderator Sjerly Bororing. (mhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *